SuaraSumsel.id - Suara.com - Tiga pejabat Kejaksaan Negeri atau Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Salah satu diantaranya adalah Kepala Kejari. Mereka diduga mendapat uang ratusan juta rupiah dari hasil pemerasan tersebut.
"Diduga masing-masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp10 juta, ada yang Rp15 juta dan seterusnya. Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Hari mengungkapkan, ada enam oknum Kejari Indragiri Hulu meminta para kepala sekolah untuk menyerahkan sebagian dari dana pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nominal yang diminta berbeda-beda setiap kepala sekolah.
"Bantuan operasional sekolah pada masing masing sekolah rata-rata Rp64 juta pada saat pencairan pertama," ungkapnya.
Sebelumnya Enam pejabat Kejaksaan Indragiri Hulu, Riau dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap 64 Kepala SMP. Tiga diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejari berinisial HS.
Hari Setiyono mengatakan kasus itu berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari pemberitaan mengenai kasus pemerasan pada Juli 2020. Berdasarkan pemberitaaan itu kemudian pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi dan menemukan bukti permulaan cukup, adanya perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural sesuai dengan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020," kata Hari.
Dari enam pejabat yang dicopot, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kejari HS, Kasi Pidsus berinisial OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan berinisial RFR. Ketika tersangka juga telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September, Mau Bertarung di Pilkada
Berita Terkait
-
Modus 'Fatherless', Kepala Sekolah SMK Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi
-
Gus Ipul Resmikan Pelatihan Guru dan Kepsek Sekolah Rakyat Dorong Profesionalisme
-
Siti Pilih Mengabdi di Sekolah Rakyat Meski Sempat Jadi Kepsek SMA Favorit
-
Mitos Sekolah Gratis: Menelusuri Labirin Biaya di Balik SPP Nol Rupiah
-
Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Dua Sumur Baru Pertamina EP Zona 4 Tambah Produksi Migas hingga 4.834 Barel per Hari
-
Kasus Dokter Gigi Palembang: Dari Perselisihan di Jalan hingga Serangan Palu