SuaraSumsel.id - Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif seorang juru parkir atau jukir bernama Azhar (45) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang dikeroyok hingga tewas, Senin (10/8/2020) dini hari lalu.
Terungkapnya hal itu setelah jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang menangkap dua pelaku yang mengeroyok korban hingga tewas.
Korban luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit di bagian wajah dan luka tombak di bagian pinggang sebelah kanan.
“Ya, dua tersangka (tersangka M Doni (40) dan Daus berusia 37 tahun) sudah kita tangkap. Mereka itu adik-kakak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi pada Kamis (13/8/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka Doni, pembunuhan itu karena persoalan utang narkoba.
Awalnya, tersangka ini pernah menemui korban sebelum kejadian untuk menagih utang narkoba Rp 500 ribu.
Namun, saat ditagih utang tersebut menurut pengakuan tersangka Doni, korban tidak terima dan menantang tersangka untuk berkelahi.
“Motifnya ini karena soal utang narkoba. Antara korban dan tersangka ini sempat cekcok dan ada yang menantang untuk berkelahi,” kata dia.
Karena ditantang untuk berkelahi, akhirnya tersangka Doni mengajak sang adik yakni tersangka Daus untuk menemui korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
“Di lokasi kejadian itu, korban diserang oleh para tersangka hingga korban tewas saat akan di bawa ke rumah sakit karena luka parah yang dialami korban,” tambah dia.
Kedua tersangka ditangkap usai melarikan diri ke luar Kota Palembang. Mereka pun diamankan dari lokasi yang berbeda.
Tersangka Doni ditangkap di wilayah Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Selasa (11/8/2020).
Sementara adiknya, Daus diamankan di wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu (12/8/2020).
“Selain kedua tersangka, kita turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah sajam berupa parang milik korban, dan tombak serta celurit milik para tersangka,” tutup dia.
Dalam kasus tersebut, kedua tersnagka terancam dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman penjara untuk kedua tetsangka tersebut paling rendah selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah