SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan terhadap YH (27), warga Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya terbongkar.
Sempat dikira bunuh diri karena ditemukan tewas tergantung, ternyata YH dibunuh oleh istrinya sendiri yang berinisial EY (25). Motifnya karena kesulitan ekonomi.
Polres Bengkulu Tengah bekerja sama dengan Polsek Pagar Jati berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini setelah melakukan penyelidikan.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana, S.Ik melalui Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain menuturkan awalnya korban diduga bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada Jumat (7/8/2020) silam.
Baca Juga: RSUD Tanjungpinang Terbakar, Ruang Incinerator Hangus
Namun setelah melihat jasad korban, anggota kepolisian menemukan luka benturan di bagian kening dan kepala bagian belakang korban sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu.
Dari hasil autopsi, terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan kehabisan oksigen.
Kemudian tim penyidik langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadi bunuh diri.
"Sebab kain yang ditemukan menggunakan simpul mati yang artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri dan tempat menggantung juga tidak ditemukan," ujar Abdu seperti diwartakan Antara, Senin (11/8/2020).
Abdu mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban.
Baca Juga: Viral Temuan Ikan Mas Jumbo di Danau Toba, Warganet Malah Resah
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Pelaku mengatakan saat kejadian, dirinya memukul bagian kepala suaminya lebih dua kali hingga korban pingsan.
Tak berselang lama, ia lalu mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekiknya sampai kehabisan oksigen.
Sementara mengenai motif di balik pembunuhan tersebut, Abdu menyebutkan dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
Pasalnya, pelaku mengaku tidak pernah diberi uang oleh korban.
"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY kepada petugas.
Atas perbuatannya kekinian EY meringkuk di tahanan. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP soal tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.
Berita Terkait
-
7 Orang Terjaring OTT KPK di Bengkulu, Cagub Petahana Rohidin Mersyah Diperiksa
-
Siapa Suami Ira Swara? Dulu Arsitek Kini Jadi Tukang Ojek karena Kesulitan Ekonomi
-
Serangan 'Operasi Bunuh Diri' Hamas di Tel Aviv Tewaskan Satu Orang, Ditengah Upaya Gencatan Senjata
-
Serangan Bom Bunuh Diri Sasar Pasukan Gabungan Irak-Kurd, Tiga Perwira Tewas
-
2 'Dosa Besar' Justin Hubner Selama Bela Timnas Indonesia, Bikin Tim Frustasi
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu