SuaraSumsel.id - Suara.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Izin Lokasi Perairan (ILP) perdana kepada PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi.
Pemberian ILP ini merupakan yang pertama kali pasca terbitnya Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perizinan di WP3K.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Dasminto menjelaskan penerbitan ILP ini merupakan bukti komitmen serius Pemprov Babel untuk memberikan payung hukum bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Bangka Belitung.
"Ini merupakan ILP pertama yang diterbitkan setelah melewati beberapa proses, ini adalah bukti komitmen Pemprov. Babel dalam menjamin kepastian investasi di Babel," ungkapnya, saat menyerahkan ILP kepada perwakilan PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi, Kurniawan Setiady di Kantor DKP Babel, Selasa (4/08/2020).
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Klaster Pemprov Kepri Jadi 13 Orang
Menurut Darminto, saat ini pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembahasan terhadap beberapa proposal pengajuan ILP di Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami terus mengupayakan agar penerbitan ILP ini terus bergulir dan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi cepat setiap proposal yang masuk," ujarnya.
"Alhamdulillah, kawan-kawan pelaku usaha yang sudah bersikap kooperatif memenuhi setiap syarat dan ketentuannya sehingga ini bisa cepat selesai," tambahnya.
Dasminto juga mengapresiasi OPD terkait yang tergabung dalam tim teknis yang dinilainya sangat proaktif untuk memberikan masukan sesuai dengan bidangnya.
"Kemarin dibantu rekan dari dinas pariwisata, dinas perhubungan, dinas PUPR, dinas lingkungan hidup, PTSP, dan bappeda yang memberikan masukan teknis kami sangat apresiasi ini, karena ILP ini kerja keroyokan masing-masing memberikan rekomendasi sesuai bidangnya jadi semoga kekompakan ini terus bisa ditingkatkan dan bisa memberikan kemajuan bagi Pemprov Babel," ungkapnya.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Anus, Lima Kurir Narkoba Dibekuk di Sekupang
Pada kesempatan yang sama, Legal Manager PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi, Kurniawan Setiady menerangkan pihaknya sudah mulai mengajukan ILP sebelum Perda RZWP3K ada.
Berita Terkait
-
THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!
-
Pantai Pasir Padi, Persona Pantai Menghadap Laut Natuna di Pangkal Pinang
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo
-
Tak Hanya Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Hakim Sebut Kasus Timah Bikin Rusak Ekosistem Lingkungan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Trafik Data Indosat di Sumsel Melesat Saat Lebaran, Kinerja Jaringan Terjaga