SuaraSumsel.id - Seorang pria berinisial YSS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam aksi bejatnya tersebut, pelaku menggunakan modus pengobatan yang menyuruh korban untuk membaca Al Quran.
Melansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), kronologi berawal saat YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati saudara korban yang sedang sakit pada Sabtu (11/7/2020). Di saat yang bersamaan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa di dalam tubuhnya ada setan dan perlu diobati.
Lantaran merasa takut, korban lantas menurut perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. YSS lalu meminta korban untuk membaca Alquran.
“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur’an sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2018
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kemudian masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Saat di dalam kamar, pelaku mengatakan akan melakukan totok kepada korban.
“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Roman kembali menjelaskan, aksi pelaku diduga dilakukan pada Sabtu (25/7/2020). Modus pelaku, mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.
“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” ujar Roman menirukan pelaku.
Perbuatan bejat YSS terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (26/7/2020). Pelaku juga mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya karena diamuk massa.
Baca Juga: Gara-gara Layangan Nyangkut, Listrik di Seluruh Pulau Karimun Padam
Memoertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Bejat! Ayah Kandung Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2018
-
Kepergok Istri Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat di Medan Ditangkap Polisi
-
Diminta Baca Alquran 30 Lembar, Remaja di Tapsel Jadi Korban Pencabulan
-
Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gorontalo Meningkat Dua Kali Lipat
-
Habis Lihat Tetangga Mandi, Pria Ini Pamerkan kemaluannya
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Harga Hoka Bikin Kaget? Ini 7 Alasan Kenapa Sepatu Mahal tapi Tetap Dicari
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp475 Ribu, Rebut Segera!
-
Panduan Lengkap Investasi untuk Pemula, Dijamin Gak Bikin Pusing!
-
Rahasia Kulit Glowing Alami: Manfaat Lidah Buaya yang Wajib Kamu Tahu!
-
Sepatu Running Buat ke Kantor? Ini 5 Alasan Kamu Wajib Coba