Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 28 Juli 2020 | 19:14 WIB
Pelaku saat dihadirkan dalam keterangan pers bersama Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj dan jajarannya, Selasa (28/7/2020). [Kabarmedan)

SuaraSumsel.id - Seorang pria berinisial YSS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam aksi bejatnya tersebut, pelaku menggunakan modus pengobatan yang menyuruh korban untuk membaca Al Quran.

Melansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), kronologi berawal saat YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati saudara korban yang sedang sakit pada Sabtu (11/7/2020). Di saat yang bersamaan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa di dalam tubuhnya ada setan dan perlu diobati.

Lantaran merasa takut, korban lantas menurut perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. YSS lalu meminta korban untuk membaca Alquran.

“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur’an sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2018

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kemudian masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Saat di dalam kamar, pelaku mengatakan akan melakukan totok kepada korban.

“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Roman kembali menjelaskan, aksi pelaku diduga dilakukan pada Sabtu (25/7/2020). Modus pelaku, mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” ujar Roman menirukan pelaku.

Perbuatan bejat YSS terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (26/7/2020). Pelaku juga mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya karena diamuk massa.

Baca Juga: Gara-gara Layangan Nyangkut, Listrik di Seluruh Pulau Karimun Padam

Memoertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More