SuaraSumsel.id - Seorang pria berinisial YSS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam aksi bejatnya tersebut, pelaku menggunakan modus pengobatan yang menyuruh korban untuk membaca Al Quran.
Melansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), kronologi berawal saat YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati saudara korban yang sedang sakit pada Sabtu (11/7/2020). Di saat yang bersamaan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa di dalam tubuhnya ada setan dan perlu diobati.
Lantaran merasa takut, korban lantas menurut perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. YSS lalu meminta korban untuk membaca Alquran.
“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur’an sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2018
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kemudian masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Saat di dalam kamar, pelaku mengatakan akan melakukan totok kepada korban.
“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Roman kembali menjelaskan, aksi pelaku diduga dilakukan pada Sabtu (25/7/2020). Modus pelaku, mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.
“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” ujar Roman menirukan pelaku.
Perbuatan bejat YSS terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (26/7/2020). Pelaku juga mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya karena diamuk massa.
Baca Juga: Gara-gara Layangan Nyangkut, Listrik di Seluruh Pulau Karimun Padam
Memoertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Sosok Nella Marsella, Dituduh Sesama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Pakai Mobil Dinas buat Pacaran
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?