SuaraSumsel.id - Seorang pria berinisial YSS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam aksi bejatnya tersebut, pelaku menggunakan modus pengobatan yang menyuruh korban untuk membaca Al Quran.
Melansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), kronologi berawal saat YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati saudara korban yang sedang sakit pada Sabtu (11/7/2020). Di saat yang bersamaan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa di dalam tubuhnya ada setan dan perlu diobati.
Lantaran merasa takut, korban lantas menurut perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. YSS lalu meminta korban untuk membaca Alquran.
“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur’an sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kemudian masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Saat di dalam kamar, pelaku mengatakan akan melakukan totok kepada korban.
“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Roman kembali menjelaskan, aksi pelaku diduga dilakukan pada Sabtu (25/7/2020). Modus pelaku, mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.
“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” ujar Roman menirukan pelaku.
Perbuatan bejat YSS terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (26/7/2020). Pelaku juga mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya karena diamuk massa.
Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2018
Memoertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Bejat! Ayah Kandung Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2018
-
Kepergok Istri Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat di Medan Ditangkap Polisi
-
Diminta Baca Alquran 30 Lembar, Remaja di Tapsel Jadi Korban Pencabulan
-
Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gorontalo Meningkat Dua Kali Lipat
-
Habis Lihat Tetangga Mandi, Pria Ini Pamerkan kemaluannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kabin Murahan bagi Pengguna yang Ingin Interior Nyaman
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 16 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Aktif dan Cepat Habis
-
5 Cara Menyesuaikan Sepatu Lari Baru agar Tidak Bikin Lecet
-
5 Bedak Banana untuk Mencerahkan Wajah dan Mengunci Makeup Seharian
-
Info Pemadaman Listrik PLN di Palembang Hari Ini dan Besok, Sejumlah Wilayah Terdampak