SuaraSumsel.id - Verifikasi faktual merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh calon perseorangan atau independen di suatu daerah agar bisa lolos sebagai calon kepala daerah.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tidak segan-segan memeriksa makam atau kuburan untuk memastikan kebenaran data bahwa pendukung salah seorang calon bukan berasal dari orang yang sudah meninggal dunia.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon independen 29 Juni-12 Juli 2020 oleh petugas PPS didampingi pengawasan kelurahan/desa (PKD).
"Makanya kawan-kawan PKD yang melakukan pengawasan di tingkat kelurahan dan desa itu memastikan apakah benar orang itu sudah meninggal, makanya kemarin harus turun ke kuburan guna memastikannya kapan meninggalnya, karena berkaitan kapan juga dukungan itu diberikan," ujarnya kepada Antara, saat berada di KPU Rejang Lebong, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Buaya Muara Mempersulit Evakuasi Nelayan Korban Kapal Karam
Tidak hanya itu, ia juga secara langsung turun tangan untuk mengecek data dukungan bakal calon perseorangan dalam pilkada setempat mengingat. Hal ini lantaran sebelumnya ada laporan masyarakat yang merasa tidak memberikan dukungan kepada salah satu calon, namun namanya tercatut sebagai pendukung.
Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran seperti dukungan KTP dari berbagai elemen yang dilarang memberikan dukungan, seperti para penyelenggara pemilu, PNS hingga anggota TNI/Polri.
Novry mengatakan, Bawaslu terus melakukan melakukan investigasi terkait adanya dukungan yang datang dari orang yang sudah dinyatakan meninggal dunia serta adanya dukungan dari pihak yang harusnya bersikap netral.
"Nantinya akan kita lihat, jika nantinya pihak-pihak yang dilarang itu memang secara sadar memberikan dukungannya maka akan ada tindak lanjut, misalnya PNS yang telah dilarang terlibat politik praktis akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Bawaslu Rejang Lebong sebelumnya telah melimpahkan delapan laporan dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk dukungan syarat pencalonan jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong.
Baca Juga: 15 Ribu Orang Terdampak Banjir Bandang Luwu Utara
Pencatutan tersebut dilaporkan atas nama pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah dan telah diserahkan ke penyidik Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
Anak Buah Cak Imin Jadi Komisaris Independen di BRI
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Ridwan Kamil Mendadak Mundur dari Komisaris GRIA Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Mantan Menkeu era Jokowi Mundur dari Komisaris TOBA
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap