SuaraSumsel.id - Verifikasi faktual merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh calon perseorangan atau independen di suatu daerah agar bisa lolos sebagai calon kepala daerah.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tidak segan-segan memeriksa makam atau kuburan untuk memastikan kebenaran data bahwa pendukung salah seorang calon bukan berasal dari orang yang sudah meninggal dunia.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon independen 29 Juni-12 Juli 2020 oleh petugas PPS didampingi pengawasan kelurahan/desa (PKD).
"Makanya kawan-kawan PKD yang melakukan pengawasan di tingkat kelurahan dan desa itu memastikan apakah benar orang itu sudah meninggal, makanya kemarin harus turun ke kuburan guna memastikannya kapan meninggalnya, karena berkaitan kapan juga dukungan itu diberikan," ujarnya kepada Antara, saat berada di KPU Rejang Lebong, Rabu (15/7/2020).
Tidak hanya itu, ia juga secara langsung turun tangan untuk mengecek data dukungan bakal calon perseorangan dalam pilkada setempat mengingat. Hal ini lantaran sebelumnya ada laporan masyarakat yang merasa tidak memberikan dukungan kepada salah satu calon, namun namanya tercatut sebagai pendukung.
Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran seperti dukungan KTP dari berbagai elemen yang dilarang memberikan dukungan, seperti para penyelenggara pemilu, PNS hingga anggota TNI/Polri.
Novry mengatakan, Bawaslu terus melakukan melakukan investigasi terkait adanya dukungan yang datang dari orang yang sudah dinyatakan meninggal dunia serta adanya dukungan dari pihak yang harusnya bersikap netral.
"Nantinya akan kita lihat, jika nantinya pihak-pihak yang dilarang itu memang secara sadar memberikan dukungannya maka akan ada tindak lanjut, misalnya PNS yang telah dilarang terlibat politik praktis akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Bawaslu Rejang Lebong sebelumnya telah melimpahkan delapan laporan dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk dukungan syarat pencalonan jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong.
Baca Juga: Buaya Muara Mempersulit Evakuasi Nelayan Korban Kapal Karam
Pencatutan tersebut dilaporkan atas nama pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah dan telah diserahkan ke penyidik Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
BP BUMN dan Danantara Gerakkan 1.000 Relawan Sambut Hari Bela Negara, Hadir di Wilayah Terdampak
-
BRI Dukung Proses Pemulihan Pascabencana di Sumatera secara Sosial Maupun Ekonomi
-
Bank Sumsel Babel Apresiasi Pelajar Berprestasi melalui Tabungan Pesirah Junior
-
Rumah Sri Ksetra Raih Anugerah Kebudayaan, Simbol Kekayaan Budaya Sumatera Selatan