Warga Dapat Bantuan Rp 600.000 dengan E-KTP, Cek Faktanya

Benarkan bantuan Rp 600.000 bagi hanya pemilik elektronik KTP. Berikut fakta kebenarannya.

Tasmalinda
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Warga Dapat Bantuan Rp 600.000 dengan E-KTP, Cek Faktanya
Ilustrasi penerima bantuan pemerintah. (Dok : Kemensos)

Besaran bantuan yang diberikan untuk BST adalah Rp 600.000 per KPM melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan BPNT, KPM mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulan melalui Himbara atau bank pemerintah.

Penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapat Rp3 juta, keluarga yang memiliki anak bersekolah SD mendapatkan bantuan Rp900.000; Rp1,5 juta untuk anak SMP; serta Rp 2 juta untuk anak SMA.

Keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disablitas atau lansia akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Klaim: Bantuan Rp600 ribu bagi pemilik e-KTP
Rating: Hoaks

Baca Juga:Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini