Tasmalinda
Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:44 WIB
Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026),
Baca 10 detik
  • Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak Kapolda mencopot Dirintelkam setelah dua wartawan dikeroyok saat meliput aksi karhutla di depan Mapolda Sumsel pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Kepolisian telah mengamankan seorang terduga provokator bersenjata tajam dan menerima dua terduga pelaku penganiayaan yang menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana berjanji melakukan investigasi menyeluruh serta mengevaluasi kinerja internal kepolisian terkait insiden bentrokan tersebut.

Menanggapi tuntutan massa, Rony menyatakan akan melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa bentrokan yang menyebabkan jurnalis dan mahasiswa menjadi korban.

Dalam pertemuan dengan massa aksi, Rony juga menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang. Ia menyatakan akan mengevaluasi kinerja internal kepolisian, termasuk menanggapi desakan terhadap Dirintelkam.

Namun, pernyataan mengenai evaluasi tersebut belum berarti tuntutan pencopotan Kombes Tony telah dipenuhi. Keputusan terkait tanggung jawab jabatan masih menunggu hasil evaluasi dan langkah resmi dari pimpinan kepolisian.

Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan dan meminta kepolisian menyampaikan hasil penanganan perkara secara transparan.

Kekerasan terhadap Wartawan Jadi Sorotan

Dua wartawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel/Sriwijaya Post dan Mulyadi dari Pal TV. Keduanya mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas peliputan di tengah kericuhan aksi terkait karhutla.

Peristiwa itu memicu aksi solidaritas dari jurnalis lintas media dan organisasi profesi di Sumatera Selatan. Mereka menilai keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian serius, termasuk ketika meliput demonstrasi yang berpotensi ricuh.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Penerapan ketentuan pidana dalam perkara ini perlu didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Bagi Koalisi Pers Sumsel, pengusutan pengeroyokan dan evaluasi pengamanan merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan. Mereka meminta kepolisian tidak hanya mengungkap pelaku kekerasan, tetapi juga menjelaskan hasil evaluasi atas pengamanan aksi yang berlangsung di depan Mapolda Sumsel.

Baca Juga: Dua Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo Karhutla, Koalisi Pers Sumsel Beri Kapolda Tenggat 2x24 Jam

Load More