SuaraSumsel.id - Seorang warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan Rilmanto (60), tewas tertabrak kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang).
Peristiwa KA Babaranjang menabrak warga ini terjadi di Km 224+4/5 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja Jalur Hulu pada Selasa (30/4/2024).
"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 10.40 WIB," kata Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Selasa (30/4/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi ketika korban yang merupakan pekerja PT Cipta Mukti Utama (CMU) sedang melakukan pekerjaan pemasangan tulangan lantai talud di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat lokomotif KA 3072 melintas, korban berada di sisi luar jalur KA, dan ketika posisi gerbong (+- 30 Gb) sudah melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta yang sedang melaju.
Korban terjatuh sekitar satu meter dari lokasi tertemper kereta api hingga meninggal dunia, meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta api yang sedang melintas hingga tertabrak. Menurut informasi pada pukul 11.30 WIB tadi korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Terkait dengan insiden tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api sebidang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ia mengingatkan juga kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati serta tengok ke kanan dan kiri sebelum melintas di jalur kereta.
Baca Juga: Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
Secara hukum, katanya, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
-
Kronologi Bus Putra Sulung Tabrak KA di OKU Timur, 1 Tewas dan 17 Luka-Luka
-
Tragis! Bus Putra Sulung Ditabrak KA Rajabasa di OKU Timur, 10 Orang Terluka
-
Kebakaran Hebat Melanda Dusun Baturaja Saat Lebaran, 3 Anak Nyaris Tewas!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
-
Itel S25 dan Redmi A5 untuk Adu Gengsi Desain HP Murah, Siapa Paling Layak Dibeli?
-
100 Titik CCTV Dipasang di Palembang, Ini Lokasi Strategis yang Jadi Prioritas
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi