SuaraSumsel.id - Seorang warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan Rilmanto (60), tewas tertabrak kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang).
Peristiwa KA Babaranjang menabrak warga ini terjadi di Km 224+4/5 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja Jalur Hulu pada Selasa (30/4/2024).
"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 10.40 WIB," kata Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Selasa (30/4/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi ketika korban yang merupakan pekerja PT Cipta Mukti Utama (CMU) sedang melakukan pekerjaan pemasangan tulangan lantai talud di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat lokomotif KA 3072 melintas, korban berada di sisi luar jalur KA, dan ketika posisi gerbong (+- 30 Gb) sudah melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta yang sedang melaju.
Korban terjatuh sekitar satu meter dari lokasi tertemper kereta api hingga meninggal dunia, meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta api yang sedang melintas hingga tertabrak. Menurut informasi pada pukul 11.30 WIB tadi korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Terkait dengan insiden tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api sebidang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ia mengingatkan juga kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati serta tengok ke kanan dan kiri sebelum melintas di jalur kereta.
Baca Juga: Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
Secara hukum, katanya, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
-
Kronologi Bus Putra Sulung Tabrak KA di OKU Timur, 1 Tewas dan 17 Luka-Luka
-
Tragis! Bus Putra Sulung Ditabrak KA Rajabasa di OKU Timur, 10 Orang Terluka
-
Kebakaran Hebat Melanda Dusun Baturaja Saat Lebaran, 3 Anak Nyaris Tewas!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?