SuaraSumsel.id - Terdakwa penipu perwira polisi Andi Pratama, Ivan Herwantoro hanya divonis 2 tahun penjara atas kelakuannya yang menjanjikan jabatan.
Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP yang diketahui jika terdakwa telah terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah atas tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan penipuan.
Dalam putusan Majelis hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus memvonis selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun penjara,” tegas hakim.
JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, terdakwa Ivan Herwantoro, pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aipu Teguh, pada saat itu saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama. Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.
Setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.
Saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.
Pada saat menjanjikan kepada saksi Andi Pratama jika dirinya dapat mengurus mutasi. Saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.
Terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke rekening terdakwa.
Pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.
Pada tanggal 20 Desember 2022 terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar di transfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan pada tanggal 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50.000.000,00, dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
Total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi mencapai Rp150.000.000,00, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Merebak Lagi di Perbatasan SumselJambi
-
Pegadaian Championship: Sumsel United Usung Misi Tiga Poin Lawan Persikad Depok
-
Garudayaksa Tumbang untuk Pertama Kalinya di Championship, Begini Alasan Pelatih
-
5 Fakta Pria Jagal Ratusan Kucing di Sumsel: Daging Dijual ke Warga, Viral hingga Diciduk Polisi!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka