SuaraSumsel.id - Penyelidikan terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan atau karhutla terus dilakukan pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). Setidaknya Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo menyatakan ada pelaku yang berasal dari perusahaan.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, oknum pelaku dari perusahaan ini menyuruh membakar lahan dengan upah Rp300 ribu. Hal ini terungkap saat Kapolda menghadapi masa aksi dari mahasiswa yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jumat (4/11/2023).
Pada kesempatan itu, kapolda Sumsel menjelaskan jika karhutla yang terjadi di Sumsel ialah permasalahan yang kompleks.
Berdasarkan instruksi presiden Republik Indonesia (Inpres RI ) nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan itu melibatkan 28 instansi baik dari kementerian hingga ke lini pemerintah daerah.
“Pelaku yang kita tangkap ini merupakan orang yang tertangkap tangan sengaja melakukan pembakaran,” ucap Kapolda Sumsel.
Pihaknya bersama dengan instansi terkait secara maksimal telah berupaya melakukan penanggulangan bencana karhutlah terjadi.
“Sudah ada 54 yang kita tetapkan tersangka, di mana satu di antaranya merupakan oknum perusahaan yang sengaja disuruh untuk membakar lahan dengan upah hanya tiga ratus ribu,” tegas dia.
Kapolda Sumsel menganggap aksi demo yang dilakukan mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja polri yang juga mendukung penegakkan hukum di Sumsel.
Wadir Ditrreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tujuh korporasi yang diduga melakukan praktik pembakaran lahan secara sengaja.
Baca Juga: Kisah di Balik Hadiah Mobil Listrik Jokowi ke Siswa SMK di Palembang
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, 7 koorporasi yang tengah disidik tengah mengumpulkan dua alat bukti.
“Karena kami juga harus memeriksa berbagai macam ahli dan melakukan pengecekan langsung TKP. Anggota saya saja, seminggu ada di dalam hutan untuk olah TKP dan berjibaku dengan asap,” terang Putu Yudha.
Mahasiswa menuntut Kapolda Sumsel bertanggung jawab atas terjadinya karhutlah dengan mendesak untuk lengser dari jabatannya.
“Sebab Presiden Republik Indonesia pernah berstatmen ketika terjadinya karhutlah yang terjadi di wilayah yang bertanggung jawab itu Kapolda, dan kami menilai Kapolda Sumsel telah gagal mencegah karhutlah,” ucap Ade Syawaldiansyah saat orasi berlangsung.
Berita Terkait
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
-
Herman Deru Dapatkan Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023
-
Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Malah Dilarikan ke UGD Gara-Gara Maag: Ah, Akting!
-
Lina Mukherjee Dinilai Korban Terbaru Pasal Karet Penistaan Agama UU ITE
-
Bikin Ngelus Dada, Kronologi Dua Pemuda di Sumsel Curi Pagar Bandara Demi Pacar
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh