Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pemuda di Palembang ditangkap karena menganiaya ibu kandungnya. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/6/2023).

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana,mengatakan pelaku berinisial MSP (18), warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang.

Pelaku MSP ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," kata dia, saat ini MSP sudah amankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!

Menurutnya, pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40).

Kemudian, amarah pelaku semakin memuncak lantaran yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

“Leher korban dicekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis,” kata dia.

Bahkan, ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.

Namun korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

Baca Juga: Eva Manurung Ngaku Dibully di Gereja Usai Virgoun Mualaf, Sentil Inara Rusli: Elu Nyia-nyiain Anak Gue

“Nah karena kencanduan sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.

Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (ANTARA)

Load More