SuaraSumsel.id - Sekda Ogan Komering Ilir (OKI) M Husin menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (22/5/2023).
Pada sidang korupsi yang merugikan negara Rp5,7 miliar ini, Husin bersaksi dalam perkara terdakwa Ansila dan Pete Subur.
Di persidangan, Husin mengakui dari pembebasan lahan, telah terjadi kesepakatan 60 sampai 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.
“Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT Rambang dan masyarakat 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?,” tanya hakim dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
“Kapasitas saya sebagai ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40-60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” jawab saksi M Husin.
Kemudian hakim menegaskan terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.
“Siapa yang menentukan SPH?,” tegas hakim.
“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” jawab M Husin secara singkat.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.
Baca Juga: Mahfud MD soal Proyek BTS usai Dikorupsi Johnny G Plate: Kalau Tidak Diteruskan ya Rugi
“Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu berarti milik negara kenapa ada SPH, jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD soal Proyek BTS usai Dikorupsi Johnny G Plate: Kalau Tidak Diteruskan ya Rugi
-
Jadi Ladang Korupsi, Jokowi Mau Proyek Pembangunan BTS Kominfo Tetap Berlanjut
-
Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Ada Kaitannya dengan Pemilu
-
Cerita Mahfud MD Soal Proyek BTS Kominfo, Anggarannya Sudah Ngalir Tapi Barangnya Gak Ada
-
Kasus Rafael Alun, Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta