SuaraSumsel.id - Sekda Ogan Komering Ilir (OKI) M Husin menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (22/5/2023).
Pada sidang korupsi yang merugikan negara Rp5,7 miliar ini, Husin bersaksi dalam perkara terdakwa Ansila dan Pete Subur.
Di persidangan, Husin mengakui dari pembebasan lahan, telah terjadi kesepakatan 60 sampai 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.
“Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT Rambang dan masyarakat 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?,” tanya hakim dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
“Kapasitas saya sebagai ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40-60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” jawab saksi M Husin.
Kemudian hakim menegaskan terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.
“Siapa yang menentukan SPH?,” tegas hakim.
“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” jawab M Husin secara singkat.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.
Baca Juga: Mahfud MD soal Proyek BTS usai Dikorupsi Johnny G Plate: Kalau Tidak Diteruskan ya Rugi
“Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu berarti milik negara kenapa ada SPH, jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD soal Proyek BTS usai Dikorupsi Johnny G Plate: Kalau Tidak Diteruskan ya Rugi
-
Jadi Ladang Korupsi, Jokowi Mau Proyek Pembangunan BTS Kominfo Tetap Berlanjut
-
Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Ada Kaitannya dengan Pemilu
-
Cerita Mahfud MD Soal Proyek BTS Kominfo, Anggarannya Sudah Ngalir Tapi Barangnya Gak Ada
-
Kasus Rafael Alun, Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda