Tasmalinda
Senin, 20 Februari 2023 | 15:03 WIB
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara. Polda Sumsel sita 98 ton batu bara ilegal di Muara Enim. [kaltimtoday.co]

Salah satu tersangka DH (48) berperan sebagai sopir mengaku mendapat upah sekali pengangkut senilai Rp3,5 juta.

DH diminta oleh pemilik kendaraan untuk mengambil batubara di Tanjung Enim dengan pengantaran ke wilayah Lampung.

Load More