Manager Program Perkumpulan Lingkar Hijau, M. Arif mengungkapkan bencana ekologis, banjir di Palembang sudah bisa diprediksi sejak lama.
Lembaga ini mendasarkan hasil riset Program Jurnalisme Data Kompas, 24 Agustus 2021 yang menyebutkan Palembang, menjadi satu dari tujuh kota di Indonesia dengan kerentanan tinggi atas krisis iklim yakni naiknya permukaan air laut.
"Pemkot Palembang juga telah membahas dengan DPRD sekaligus merevisi RTRW seakan menjadi proyek proyek perusakan Rawa dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ujarnya belum lama ini.
Berdasarkan analisis peta dengan menggunakan Peta tata ruang Kota Palembang 2012-2032, dan pencitraan jarak jauh serta pengecekan lapangan sedikitnya 207 kasus kejahatan tata ruang terhadap Perda RTRW Kota Palembang 2012-2032 berupa alih fungsi RTH dan Rawa konservasi maupun rawa budidaya yang diduga menjadi kawasan industri, seperti industri properti/perumahan, hotel, showroom mobil, peternakan dan industri lainnya yang tersebar di 13 Kecamatan, 25 Kelurahan di kota Palembang.
Baca Juga: Kepergok Mandi di WC SPBU, Tiga Anak Gadis di OKU Sumsel Disekap
Dengan aktivitas itu, alih fungsi lahan RTH dan Rawa telah mencapai 404,19 hektar dengan analisis data sejak 2014 - 2021.
Dia menjelaskan kondisi ini sebagai kejahatan lingkungan yang bisa dijerat pelanggaran tata ruang, seperti peraturan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 - 2032, UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan.
“Pemerintah, industri properti dan lainnyajelas-jelas telah pengalihan rawa dan RTH sebagai bentuk kejahatan tata ruang yang seharusnya juga mengganti kerugian publik,” ujarnya.
Wawako Fitrianti Agustinda sempat mengungkapkan setidaknya Palembang memiliki 200 titik penyumbatan pemicu banjir. Salah satu penyebab ialah bangunan yang menutupi aliran sehingga mengakibatkan saluran sungai mengecil.
Pelanggaran Perda Rawa yang Konsisten
Baca Juga: Tiga Anak Gadis Disekap di WC Toilet SPBU OKU Sumsel, Orang Tua Emosi
Senada dikatakan Pengamat Lingkungan Kota, Taufik Anwar yang menilai akar persoalan dari banjir ialah Pemerintah yang tidak patuh pada Perda Rawa. Hal ini membuat masyarakat berasumsi diperbolehkan menimbun rawa asalkan membayar retribusi ke Pemda.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan