Tasmalinda
Rabu, 09 November 2022 | 08:20 WIB
Anggota DPRD Musi Rawas ditangkap nyabu [ANTARA]

4. Barang bukti 0,4 gram

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

5. Terjerat hukuman maksimal 12 tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sumsel Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Target Vaksinasi Dikebut

Load More