SuaraSumsel.id - Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan atau lebih dikenal Ipda Arsyad Daiva tetiba menjadi sorotan publik. Dia terlibat dari upaya penghilangan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dengan dalang Ferdy Sambo.
Dalam sidang komisi kode etik Polri, Ipda Arsyad Daiva dinyatakan bersalah hingga disaksi demosi selama tiga tahun.
Pernah menjabat Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membuatnya merupakan sosok orang yang pertama tiba di rumah Ferdy Sambo, yakni lokasi penembakan Brigadir J.
Saat itu, Ipda Arsyad Daiva datang bersama Kasat dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal Samual. Ipda Arsyad juga menjatuhkan sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah melansir Suara.com.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.
Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9/2022) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang.
Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang dipimpin Kombes Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.
Baca Juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pasar Pagi Gelumbang Sumsel, Isi Surat Sang Ayah Bikin Pilu
Melansir Suara.com, sebanyak 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus, dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Kekerasan Seksual Putri Chandrawathi, LPSK: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo Cs, Jadi Tak Terpengaruh
-
Kepada LPSK, Bharada E Sempat Nyatakan Dirinya Seolah Tak Dapat Dipidana
-
Melihat Ada Kejanggalan, LPSK Sebut Sejak Awal Polisi Tak Ada Inisiatif untuk Ungkap Kematian Brigadir J
-
Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
-
Aksi Si Cantik AKP Rita Saat Kawal Demo Hari Tani di Gedung DPR: Rela Panas-panasan sampai Bagi Air Minum
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli