SuaraSumsel.id - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dipastikan bakal ditolak.
“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky kepada ANTARA saat dihubungi via obrolan instans di Jakarta, Jumat.
Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.
Untuk kasus Ferdy Sambo, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” katanya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya.
Untuk pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Baca Juga: Cadangan Gas Baru Ditemukan di Sumsel, Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Milik Pertamina
Melansir ANTARA, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Divisi Hukum yang akan memproses keputusan banding cuma ada dua, menolak atau menerima. Kalau menolak maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” terang Dedi.
Irjen Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.
Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi PTDH sebagai anggota Polri.
Keputusan ini ditandangani oleh Majelis KKEP yang diketuai oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak.
Berita Terkait
-
Soroti Pengusutan Kasus Brigadir J Lambat, Usman Hamid : Ada Friksi di Internal Kepolisian dan Kompetisi Yang Tak Sehat
-
Terkait Laporan Palsu, Pakar Hukum Pidana Menilai Polri Wajib Memprosesnya
-
Sempat Dikira Rias Istri Ferdy Sambo, Hasil Make Up MUA Ini Viral
-
Polri Mengebut Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Brigadir J
-
Ferdy Sambo dan Istri Dipolisikan Kasus Laporan Palsu, Pakar : Polri Wajib Memproses
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apa Itu DME? Energi Pengganti LPG dari Batu Bara yang Kini Dikembangkan di Sumsel
-
150 UMKM Sumsel Naik Kelas, Program InkuBI 2026 Siap Dorong Ekonomi Digital
-
Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang
-
Langkah Agresif Bank Sumsel Babel, Lelang Aset Digelar Serentak di Tiga Wilayah
-
SMBR Dorong Tukang Jadi Influencer Konstruksi Lewat Akademi Jago Bangunan di OKI