Tasmalinda
Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:17 WIB
Ferdy Sambo menjelaskan soal penyalahgunaan senjata anggota Polri. [TikTok/polres_trenggalek]

SuaraSumsel.id - Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, sebuah jabatan yang bergengsi di tubuh kepolisian. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. Ferdy Sambo, laporan harta kekayaan jenderal bintang dua ini tidak ditemukan.

Saat Suara.com mencoba menelusuri LHKPN atau harta kekayaan milik Ferdy Sambo melalui situs milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan nama Ferdy Sambo.

Melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan sebetulnya lembaganya sudah menerima laporan harta kekayaan Ferdy Sambo pada tahun 2021. Namun, KPK belum dapat mempublikasikan ke situs e-LHKPN KPK lantaran masih ada yang perlu dilengkapi.

"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,," kata Ipi melansir Suara.com, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Cuaca Sumsel, Kamis 11 Agustus 2022: Potensi Hujan Lebat

Ipi mengatakan KPK juga sudah menyampaikan kekurangan apa yang perlu dilengkapi agar laporan e-LHKPN dapat ditampilkan di situs milik KPK.

"Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan," ucap Ipi.

Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo dan istri. [YouTube/Mixproduction29]

"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," tambahnya.

Apalagi, kata Ipi, lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN.

"Untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.

Baca Juga: Penampakan Dua Rumah Mewah Milik Pelaku Hacker di Lubuklinggau Sumsel, Ada Kolam Renang Private

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob. "Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Load More