SuaraSumsel.id - Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, sebuah jabatan yang bergengsi di tubuh kepolisian. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. Ferdy Sambo, laporan harta kekayaan jenderal bintang dua ini tidak ditemukan.
Saat Suara.com mencoba menelusuri LHKPN atau harta kekayaan milik Ferdy Sambo melalui situs milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan nama Ferdy Sambo.
Melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan sebetulnya lembaganya sudah menerima laporan harta kekayaan Ferdy Sambo pada tahun 2021. Namun, KPK belum dapat mempublikasikan ke situs e-LHKPN KPK lantaran masih ada yang perlu dilengkapi.
"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,," kata Ipi melansir Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Ipi mengatakan KPK juga sudah menyampaikan kekurangan apa yang perlu dilengkapi agar laporan e-LHKPN dapat ditampilkan di situs milik KPK.
"Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan," ucap Ipi.
"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," tambahnya.
Apalagi, kata Ipi, lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN.
"Untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Cuaca Sumsel, Kamis 11 Agustus 2022: Potensi Hujan Lebat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob. "Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Bukan Orang Sembarangan, Pembuat Skenario Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Diungkap Kuasa Hukum Korban
-
Kesaksian RT Saat Tim Penyelidik Lakukan Penggeladahan: Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar
-
Ketua RT Ungkap Momen Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Menangis Saat Rumah Dan Kamarnya Digeledah
-
Ferdy Sambo Rekayasa Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, Kriminolog UI: Dia Gunakan Kekuasaannya
-
Terpopuler: Pria Ini Samakan Perawan Janda Sama Seperti Sepeda Motor, Ferdy Sambo Pernah Jadi Kasat Reskrim Polres Bogor
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton