SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaannya sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.
“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.
Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu, yang menewaskan Brigadir J.
Melansir ANTARA, Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.
Baca Juga: Polda Sumsel Tahan Augie Bunyamin, Masih Diperiksa Penyidik
Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi.
Berita Terkait
-
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
-
Diperiksa Hari Ini, IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
-
Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?
-
Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus
-
Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
Terkini
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya
-
Detik-Detik Penembakan Lima Petani di Pino Raya, Hari Kerja yang Berubah Menjadi Luka
-
Fakta-Fakta Penembakan Lima Petani di Pino Raya: Konflik Lahan Berujung Luka Berat
-
5 Trik Blurry Lips ala Eonni Korea Biar Bibir Lebih Lembut & Natural untuk Pemula
-
BRI Optimalkan Potensi Bullion dan Emas untuk Tingkatkan Kinerja Berkelanjutan