Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:10 WIB
Petugas Polres OKU menangkap tiga pencuri kabel sutet senilai Rp 2miliar. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tiga pencuri kabel saluran udara tegangan ekstratinggi (sutet) milik PT Medan Smart Jaya, di Desa Kurup, Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap. 

Tiga tersangka ini mencuri kabel Sutet milik PT Medan Smart Jaya senilai Rp2 miliar.

"Tiga pelaku kami amankan pada Jumat (22/7/2022) malam di salah satu kawasan Kota Baturaja," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin, Sabtu (23/7/2022).

Dia mengemukakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IN (22), SA (31), dan RI (32). Semuanya merupakan warga Kabupaten OKU.

Baca Juga: Pencuri Cengkih Perusahaan Rokok di Malang Dijebloskan Penjara, Masih Karyawan Sendiri

Diketahui ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian kabel sutet yang meresahkan warga di wilayah itu.

"Aksi nekat mencuri kabel sutet yang dilakukan para tersangka itu terjadi pada 21 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kabel sutet yang diduga hasil curian yang kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga: Viral Aksi Santai Seorang Pria Saat Membawa Kabur Motor Curian

Load More