SuaraSumsel.id - Perusahaan media sosial Twitter Inc resmi menggugat Elon Musk pada hari Selasa (12/7) waktu setempat karena melanggar kesepakatan senilai 44 miliar dolar AS untuk membeli platform.
"Musk tampaknya percaya bahwa dia bebas untuk berubah pikiran, menghancurkan perusahaan, mengganggu operasinya, menghancurkan nilai pemegang saham, dan pergi," kata pengaduan tersebut.
Gugatan itu membuatnya menjadi salah satu pertikaian hukum terbesar dalam sejarah Wall Street, yang melibatkan salah satu pengusaha dan platfom media sosial terbesar di dunia bisnis.
Dikutip dari Reuters, Twitter juga meminta pengadilan Delaware untuk memerintahkan Musk untuk menyelesaikan merger dengan 54,20 dolar AS per saham Twitter disepakati.
Musk mengatakan dia mengakhiri kesepakatan karena Twitter melanggar perjanjian dengan gagal menanggapi permintaan informasi mengenai akun palsu atau spam di platform, yang merupakan dasar kinerja bisnisnya.
CEO Tesla tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Gugatan itu menuduh Musk melakukan berbagai pelanggaran perjanjian merger yang "telah mengacaukan Twitter dan bisnisnya." Dikatakan untuk pertama kalinya bahwa pengurangan karyawan telah meningkat sejak kesepakatan itu diumumkan.
Twitter juga menuduh Musk "secara diam-diam" mengumpulkan saham di perusahaan itu antara Januari dan Maret tanpa mengungkapkan pembelian substansialnya kepada regulator, dan mengatakan dia "terus mengumpulkan saham Twitter dengan pasar yang tidak bijaksana."
Musk mengatakan dia menghentikan merger karena kurangnya informasi tentang akun spam dan representasi yang tidak akurat. Dia juga mengatakan kepergian eksekutif sama dengan kegagalan untuk menjalankan bisnis secara normal.
Twitter juga mengatakan tidak membagikan lebih banyak informasi dengan Musk mengenai akun spam karena khawatir dia akan membangun platform yang bersaing setelah meninggalkan akuisisi.
Twitter menyebut alasan yang dikutip oleh Musk sebagai "dalih" yang kurang pantas dan mengatakan keputusannya untuk pergi lebih berkaitan dengan penurunan pasar saham, terutama untuk saham teknologi.
Dalam pengajuan terpisah, Twitter meminta pengadilan untuk menjadwalkan sidang empat hari pada pertengahan September.
Pakar hukum mengatakan bahwa dari informasi publik, Twitter akan tampak lebih unggul. "Fakta-fakta yang disajikan Twitter di sini membuat argumen yang sangat kuat mendukung Twitter untuk menutup kesepakatan ini," kata Brian Quinn, seorang profesor di Boston College Law School. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Twitter Tuntut Elon Musk Selesaikan Akuisisi
-
Viral Tes Usia Mental di Twitter, Begini Cara Mainnya
-
Istri Curhat Ciduk Suami Flirting Dengan Wanita Lain Lewat Medsos, Suara Warganet Terbelah
-
Twitter Lawan Balik Elon Musk Usai Batal Akuisisi Platform
-
Sudah Coba Tes Usia Mental yang Ramai di TikTok dan Twitter? Klik Link di Sini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Mau Lapor Masalah? Gunakan SP4N-LAPOR! Pemprov Sumsel Janji Tindak Cepat Aduan Warga
-
Selebgram Palembang Disiksa dan Diancam Anak Pengusaha Sawit Sumsel, Kasusnya Bikin Geger
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!
-
Skandal Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindah ke Rutan