Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:39 WIB
Ilustrasi uang. Gugatan SK UMP Gubernur Sumsel masih bergulir di Pengadilan. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Bedanya di Sumatera Selatan atau Sumsel, kaum buruh atau pekerja masih menunggu hasil sidang mengenai gugatan Surat Keputusan (SK) mengenai UMK di lima kota dan kabupaten.

Asosiasi Pekerja di Sumsel melakukan gugatan terhadap 5 SK keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). UMK ini mengaju pada SK Gubernur Sumsel Herman Deru mengenai penetapan upah minimum kota dan kabupaten.

Adapun SK UMK yang digugat yakni UMK kota Palembang, kabupaten Musi Banyuasin, OKU Timur, Muara Enim, dan Musi Rawas atau Mura. "Kita masih menunggu sidang yang diagendakan keputusannya dibacakan pada tanggal 20 Juli ini," kata Perwakilan penggugat, Himawan kepada Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Cuaca Sumsel 12 Juli 2022: Palembang Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari

Gubernur Herman Deru mengeluarkan SK mengenai penetapan UMP tahun 2022 yang tidak mengalami kenaikan, sementara kaum buruh atau pekerja mengajukan kenaikan pada UMP tahun ini.

Load More