SuaraSumsel.id - Puluhan sopir truk pengangkut sawit dan batu bara di Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor PT Pertamina Pulau Baai Kantor Cabang Bengkulu mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu membeli BBM solar bersubsidi.
Salah satu sopir truk, Abuy, di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa aturan tersebut sangat memberatkan mereka para sopir truk milik pribadi yang menawarkan jasa angkut.
"Kami ingin mempertanyakan karena minyak itu masih ada, masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti mobil boks dan mobil pribadi," kata Abuy.
Dengan masih dilayaninya pembelian solar bersubsidi bagi mobil boks dan mobil pribadi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terutama bagi mereka para sopir truk pribadi.
Ia dan teman-temannya yang lain bekerja secara individu hanya mendapatkan uang dari jasa pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit ataupun batuan mineral lainnya.
Hal senada juga disampaikan oleh sopir truk yang lainnya bahwa untuk mobil boks banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk pengangkutan produk mereka.
"Jika pemerintah mau menghapus biosolar, silakan hapus kami tidak masalah, silakan keluarkan dexlite sebanyak-banyaknya, tapi kami minta harga ongkos juga akan naik semua," ujar Dodi.
Menurut dia, sopir truk merupakan ujung tombak untuk mendistribusikan kebutuhan kepada masyarakat dan jika tetap dilarang akan berdampak terhadap kebutuhan sehari-hari.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui Fuel Terminal BBM Pulau Baai Provinsi Bengkulu menerima dengan baik kunjungan dari sopir truk batu bara yang menyampaikan aspirasinya pada Senin (11/7) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Di Sumsel Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Kenaikan Menjelang Idul Adha
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menerima dengan baik aspirasi dan mendengar masukkan dari para supir truk. Dalam pertemuan ini kita telah menjelaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan isi surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM jenis JBT,” Jelas Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Tag
Berita Terkait
-
Reviewer Karaoke Ayu Ting Ting Ungkap Hal Ini soal Mushola dan Aturan Bawa Minum
-
Heboh! Ganjar Pranowo Jadi Sopir Truk, Warganet: Pak Tugiman Multitalent
-
Ditanya Soal Kematian 3 Orang di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting : Haduh No Comment
-
Mengerikan! Pemalak di Palembang Emosi Tak Diberi Uang, Serang Kernet Dan Pecahkan Kaca Dengan Parang
-
Buntut 3 Orang Tewas di Tempat Karaoke, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap
-
Gugatan Ijazah Gibran Segera Diputus MK, Prabowo Pilih Tak Ikut Campur
-
5 Pemain Sudah Cetak Gol, Sumsel United Incar Lini Depan Lebih Tajam Lawan Persiku
-
'Enjoy' di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi
-
Agen BRILink Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Berkat Aktif Jemput Bola Transaksi Warga