SuaraSumsel.id - Puluhan sopir truk pengangkut sawit dan batu bara di Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor PT Pertamina Pulau Baai Kantor Cabang Bengkulu mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu membeli BBM solar bersubsidi.
Salah satu sopir truk, Abuy, di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa aturan tersebut sangat memberatkan mereka para sopir truk milik pribadi yang menawarkan jasa angkut.
"Kami ingin mempertanyakan karena minyak itu masih ada, masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti mobil boks dan mobil pribadi," kata Abuy.
Dengan masih dilayaninya pembelian solar bersubsidi bagi mobil boks dan mobil pribadi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terutama bagi mereka para sopir truk pribadi.
Baca Juga: Di Sumsel Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Kenaikan Menjelang Idul Adha
Ia dan teman-temannya yang lain bekerja secara individu hanya mendapatkan uang dari jasa pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit ataupun batuan mineral lainnya.
Hal senada juga disampaikan oleh sopir truk yang lainnya bahwa untuk mobil boks banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk pengangkutan produk mereka.
"Jika pemerintah mau menghapus biosolar, silakan hapus kami tidak masalah, silakan keluarkan dexlite sebanyak-banyaknya, tapi kami minta harga ongkos juga akan naik semua," ujar Dodi.
Menurut dia, sopir truk merupakan ujung tombak untuk mendistribusikan kebutuhan kepada masyarakat dan jika tetap dilarang akan berdampak terhadap kebutuhan sehari-hari.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui Fuel Terminal BBM Pulau Baai Provinsi Bengkulu menerima dengan baik kunjungan dari sopir truk batu bara yang menyampaikan aspirasinya pada Senin (11/7) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Tak Terima Ibu Ditembak, Anak di Sumsel Habisi Nyawa Ayah Tiri Sampai Dikubur di Kebun Karet
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menerima dengan baik aspirasi dan mendengar masukkan dari para supir truk. Dalam pertemuan ini kita telah menjelaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan isi surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM jenis JBT,” Jelas Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Berita Terkait
-
Reviewer Karaoke Ayu Ting Ting Ungkap Hal Ini soal Mushola dan Aturan Bawa Minum
-
Heboh! Ganjar Pranowo Jadi Sopir Truk, Warganet: Pak Tugiman Multitalent
-
Ditanya Soal Kematian 3 Orang di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting : Haduh No Comment
-
Mengerikan! Pemalak di Palembang Emosi Tak Diberi Uang, Serang Kernet Dan Pecahkan Kaca Dengan Parang
-
Buntut 3 Orang Tewas di Tempat Karaoke, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional