SuaraSumsel.id - Kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hewan kurban yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Fatwa Kongres Halal Internasional MUI menyatakan sapi yang terinfeksi PMK kategori ringan masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban.
"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah di Sungailiat, Jumat (17/6/2022).
Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing kata dia, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah.
"Kami berkoordinasi dengan tim kesehatan hewan di daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sudah sehat," katanya.
Dia mengingatkan masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam.
"Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba," ujarnya.
Sebaran PMK yang saat ini tengah menjangkit ternak di Indonesia, persyaratan sehat bagi ternak kurban mendapat kelonggaran. Hal ini dilakukan karena melihat adanya peluang ternak terjangkit penyakit setelah dibeli dari pedagang.
Sementara Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Krisnaningsih mengatakan, kasus PMK mencapai 492 ekor sapi, 462 ekor sapi sembuh, tiga ekor sapi mati serta 18 sapi di potong paksa. (ANTARA)
Baca Juga: Dompet Dhuafa Kerja Sama dengan Petani Lokal untuk Cegah Penyebaran PMK
Berita Terkait
-
Dompet Dhuafa Kerja Sama dengan Petani Lokal untuk Cegah Penyebaran PMK
-
7.000 Ekor Sapi di Sumut Terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku
-
Wabah PMK Menghantui Perayaan Idul Adha, Kementan Atur Lalu Lintas Ternak
-
800 Ribu Dosis Vaksin PMK Tiba di Indonesia, Diprioritaskan Zona Merah, Sapi Perah dan Pembibitan
-
Sejarah Idul Adha yang Belum Banyak Orang Tahu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BRI Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, UMKM Jadi Prioritas
-
Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam
-
7 Bidah dan Amalan Keliru Saat Nisfu Syaban Menurut Penjelasan Ulama
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Nisfu Syaban: Kapan Dibaca dan Bolehkah Digabung Niat?
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban