SuaraSumsel.id - Anak Gubernur Jawa Barat, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril direncanakan di makamkan hari Senin (13/3/2022) ini. Kawasan pemakaman Eril memang istimewa.
Berikt 4 keistimewaan makam Eril yang berada di kampung ibunda, Atalia Praratya hingga bersebelahan dengan masjid dibangun ayah sendiri, Ridwan Kamil.
1. Berada di negeri para Wali yang salah satunya leluhur
Dalam unggahan Ridwan Kamil dimulai dengan panggilan sayang Ridwan Kamil pada anaknya tersebut, Dear Ariel. “Dear Eril, Saatnya kamu pulang ke negeri yang menguntai jutaan doa. Ke negeri para Wali yang salah satunya adalah leluhurmu," ungkap Ridwan Kamil membuka kalimat penuh sayangnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin, 13 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
2. Kawasan pemakaman yang istimewa di kampung ibu
Kang Emil panggilan Ridwan Kamil ini pun memastikan jika kawasan itu sangat istimewa. Rumah terakhirmu berada di sebelah masjid, masjid yang bertempat di kampung sang ibu.
"Dear Eril, Rumah akhirmu berada di sebelah masjid. Masjid yang bertempat di kampung ibumu," tulis Ridwan Kamil.
3. Masjid yang dibangun Ridwan Kamil
Selain itu Kang Emil mengungkapkan jika makam itu bersebelahan dengan masjid yang didesain dan dibangun Ridwan Kamil. Berada di sungai kecil dengan pemandangan gunung dan sawah yang hijau permai.
Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ramaikan Fornas VI di Sumsel, Dipusatkan di Palembang dan Ogan Ilir
"Dear Eril, Sudah aku siapkan sebuah tempat yang istimewa. Sudah aku desainkan sebuah rumah akhirmu yang indah. Di sebelah sungai kecil dengan pemandangan gunung dan pesawahan yang hijau permai” tulis Ridwan Kamil
Berita Terkait
-
Tak Gentar Desakan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Siap Lakukan Tes DNA
-
Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya usai Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana
-
Ayu Aulia Balas Tuduhan: Saya Simpanan RK Duluan? Kok Bisa Temani USG Lisa Mariana?
-
Mulai Difitnah, Lisa Mariana Bakal Bicara Lebih Vokal soal Isu Jadi Simpanan Ridwan Kamil
-
Hotman Paris Sebut Trik Lisa Mariana Cari Keadilan Sudah Buntu, Tak Bisa Gugat Pidana atau Perdata
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran