SuaraSumsel.id - Polemik mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri pun akhirnya mengajukan revisi Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Kapolri mengaku terus mengikuti dan memantau juga mencermati sejumlah pendapat mengenai polemik AKBP Brotoseno.
"Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI melansir ANTARA.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini, 9 Juni 2022: Sumsel Hujan Sedang dan Lebat Hingga Malam Hari
Polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya melakukan berbagai upaya mencari solusi penyelesaian
Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.
"Kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri", ungkap dia.
"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari
Pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. "Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Perhatian Masyarakat, Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Akan Ditinjau Ulang
-
Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi
-
Anggota DPR Dukung Langkah Kapolri Revisi Perkap untuk Selesaikan Polemik AKBP Brotoseno
-
Kapolri Beber Penyebab Dirinya Tidak Bisa Pecat AKBP Brotoseno
-
Bocah Disabilitas Asal Langkat Kirim Surat ke Kapolri, Isinya Bikin Terenyuh
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
DANA Kaget Tersedia Lagi! Segera Klaim Link Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Listrik Padam di Ratusan Titik Palembang, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Cerita Emak-Emak Pasukan Kuning Temukan Emas di Tumpukan Sampah Palembang, Nilainya Mengejutkan