Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 09 Juni 2022 | 09:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). [Dok Panitia]

SuaraSumsel.id - Polemik mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri pun akhirnya mengajukan revisi Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Kapolri mengaku terus mengikuti dan memantau juga mencermati sejumlah pendapat mengenai polemik AKBP Brotoseno.

"Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI melansir ANTARA.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini, 9 Juni 2022: Sumsel Hujan Sedang dan Lebat Hingga Malam Hari

Polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya melakukan berbagai upaya mencari solusi penyelesaian

Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

"Kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri", ungkap dia.

"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari

Pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. "Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," katanya.

Load More