SuaraSumsel.id - Polemik mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri pun akhirnya mengajukan revisi Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Kapolri mengaku terus mengikuti dan memantau juga mencermati sejumlah pendapat mengenai polemik AKBP Brotoseno.
"Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI melansir ANTARA.
Polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya melakukan berbagai upaya mencari solusi penyelesaian
Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.
"Kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri", ungkap dia.
"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini, 9 Juni 2022: Sumsel Hujan Sedang dan Lebat Hingga Malam Hari
Pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. "Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Perhatian Masyarakat, Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Akan Ditinjau Ulang
-
Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi
-
Anggota DPR Dukung Langkah Kapolri Revisi Perkap untuk Selesaikan Polemik AKBP Brotoseno
-
Kapolri Beber Penyebab Dirinya Tidak Bisa Pecat AKBP Brotoseno
-
Bocah Disabilitas Asal Langkat Kirim Surat ke Kapolri, Isinya Bikin Terenyuh
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?