SuaraSumsel.id - Polemik mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri pun akhirnya mengajukan revisi Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Kapolri mengaku terus mengikuti dan memantau juga mencermati sejumlah pendapat mengenai polemik AKBP Brotoseno.
"Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI melansir ANTARA.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini, 9 Juni 2022: Sumsel Hujan Sedang dan Lebat Hingga Malam Hari
Polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya melakukan berbagai upaya mencari solusi penyelesaian
Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.
"Kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri", ungkap dia.
"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari
Pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. "Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," katanya.
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
-
Prediksi Puncak Arus Mudik Malam Ini, Kapolri Sebut 54,2 Persen Pemudik Telah Tinggalkan Jakarta
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR