Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 26 Mei 2022 | 21:31 WIB
Ilustrasi polri. BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah

"Meskipun Pj. kepala daerah adalah TNI/Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.  

Load More