SuaraSumsel.id - Kolonel Priyanto, terdakwa yang terjerat kasus karena menghabisi nyawa sejoli di Nagreg, Jawa Barat menjalani proses persidangan dengan agenda tuntutan.
Berikut fakta-fakta sidang Kolonel Priyanto yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 21 April 2022.
1. Dituntut hukuman mati
Kolonel Priyanto dituntut tuntutan terhadap perwira menengan TNI tersebut, hukuman mati Terpenuhinya semua unsur dakwaan primer dan sekunder menjadi alasan dan pertimbangan Kolonel Priyanto dituntut seumur hidup yang dianggap maksimal.
2. Diyakini bersalah
Kolonel Priyanto diyakini bersalah telah sah terbukti juga meyakinkan melakukan tindak pidana hukum berupa pembunuhan berencana, menculik serta menyembunyikan kematian pasangan dua sejoli di Nagreg yaitu, Handi Saputra dan Salsabila.
Pasal yang dikenakan kepada Kolonel Priyanto adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang merupakan dakwaan primer. Lalu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 181 KUHP tentang pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban, yang merupakan dakwaan sekunder.
3. Terbukti mengajak bawahan
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, pelaku mengajak dua anak buah terdakwa juga menjadi tambahan pertimbangan untuk menjatuhi hukuman maksimal. Sidang yang berjalan sekitar 1 jam diakhiri dengan pembacaan rencana sidang pembelaan terdakwa (pledoi) yang diagendakan tanggal 10 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: Sadis! Dua Aksi Begal Terjadi di Sumsel dalam Sehari, Pelaku Tidak Segan Melukai Korban
Berita Terkait
-
2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
-
Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
-
Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg
-
Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI
-
Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Militer
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK
-
Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
Jika Edison Jadi Tersangka KPK, Sumarni Berpotensi Pimpin Muara Enim, Siapa Dia?
-
Misteri Dana Hibah Pilkada Rp39,8 Miliar Mulai Terkuak, 243 Barang KPU OKU Timur Disita