SuaraSumsel.id - Kolonel Priyanto, terdakwa yang terjerat kasus karena menghabisi nyawa sejoli di Nagreg, Jawa Barat menjalani proses persidangan dengan agenda tuntutan.
Berikut fakta-fakta sidang Kolonel Priyanto yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 21 April 2022.
1. Dituntut hukuman mati
Kolonel Priyanto dituntut tuntutan terhadap perwira menengan TNI tersebut, hukuman mati Terpenuhinya semua unsur dakwaan primer dan sekunder menjadi alasan dan pertimbangan Kolonel Priyanto dituntut seumur hidup yang dianggap maksimal.
2. Diyakini bersalah
Kolonel Priyanto diyakini bersalah telah sah terbukti juga meyakinkan melakukan tindak pidana hukum berupa pembunuhan berencana, menculik serta menyembunyikan kematian pasangan dua sejoli di Nagreg yaitu, Handi Saputra dan Salsabila.
Pasal yang dikenakan kepada Kolonel Priyanto adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang merupakan dakwaan primer. Lalu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 181 KUHP tentang pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban, yang merupakan dakwaan sekunder.
3. Terbukti mengajak bawahan
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, pelaku mengajak dua anak buah terdakwa juga menjadi tambahan pertimbangan untuk menjatuhi hukuman maksimal. Sidang yang berjalan sekitar 1 jam diakhiri dengan pembacaan rencana sidang pembelaan terdakwa (pledoi) yang diagendakan tanggal 10 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: Sadis! Dua Aksi Begal Terjadi di Sumsel dalam Sehari, Pelaku Tidak Segan Melukai Korban
Berita Terkait
-
2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
-
Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
-
Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg
-
Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI
-
Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Militer
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa
-
Komisaris Utama Pertamina Apresiasi Kesiapan Kilang Plaju Jadi Pelopor Green Refinery