SuaraSumsel.id - Kolonel Priyanto, terdakwa yang terjerat kasus karena menghabisi nyawa sejoli di Nagreg, Jawa Barat menjalani proses persidangan dengan agenda tuntutan.
Berikut fakta-fakta sidang Kolonel Priyanto yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 21 April 2022.
1. Dituntut hukuman mati
Kolonel Priyanto dituntut tuntutan terhadap perwira menengan TNI tersebut, hukuman mati Terpenuhinya semua unsur dakwaan primer dan sekunder menjadi alasan dan pertimbangan Kolonel Priyanto dituntut seumur hidup yang dianggap maksimal.
2. Diyakini bersalah
Kolonel Priyanto diyakini bersalah telah sah terbukti juga meyakinkan melakukan tindak pidana hukum berupa pembunuhan berencana, menculik serta menyembunyikan kematian pasangan dua sejoli di Nagreg yaitu, Handi Saputra dan Salsabila.
Pasal yang dikenakan kepada Kolonel Priyanto adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang merupakan dakwaan primer. Lalu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 181 KUHP tentang pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban, yang merupakan dakwaan sekunder.
3. Terbukti mengajak bawahan
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, pelaku mengajak dua anak buah terdakwa juga menjadi tambahan pertimbangan untuk menjatuhi hukuman maksimal. Sidang yang berjalan sekitar 1 jam diakhiri dengan pembacaan rencana sidang pembelaan terdakwa (pledoi) yang diagendakan tanggal 10 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: Sadis! Dua Aksi Begal Terjadi di Sumsel dalam Sehari, Pelaku Tidak Segan Melukai Korban
Berita Terkait
-
2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
-
Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
-
Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg
-
Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI
-
Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Militer
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Waspada! Modus Kurir Online Ajak 'Cari Teman', Siswi SD di Palembang Jadi Korban
-
Bank Sumsel Babel Siapkan 3 Solusi Finansial untuk Tabungan, Pinjaman hingga Modal Usaha
-
Kinerja Transaction Banking BRI Melesat, Dukung Peningkatan Dana Murah Berkelanjutan
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Bank Sumsel Babel Beri Diskon 10 Persen di MDP Super Store, Potongan hingga Rp250 Ribu