SuaraSumsel.id - Kolonel Priyanto, terdakwa yang terjerat kasus karena menghabisi nyawa sejoli di Nagreg, Jawa Barat menjalani proses persidangan dengan agenda tuntutan.
Berikut fakta-fakta sidang Kolonel Priyanto yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 21 April 2022.
1. Dituntut hukuman mati
Kolonel Priyanto dituntut tuntutan terhadap perwira menengan TNI tersebut, hukuman mati Terpenuhinya semua unsur dakwaan primer dan sekunder menjadi alasan dan pertimbangan Kolonel Priyanto dituntut seumur hidup yang dianggap maksimal.
2. Diyakini bersalah
Kolonel Priyanto diyakini bersalah telah sah terbukti juga meyakinkan melakukan tindak pidana hukum berupa pembunuhan berencana, menculik serta menyembunyikan kematian pasangan dua sejoli di Nagreg yaitu, Handi Saputra dan Salsabila.
Pasal yang dikenakan kepada Kolonel Priyanto adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang merupakan dakwaan primer. Lalu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 181 KUHP tentang pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban, yang merupakan dakwaan sekunder.
3. Terbukti mengajak bawahan
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, pelaku mengajak dua anak buah terdakwa juga menjadi tambahan pertimbangan untuk menjatuhi hukuman maksimal. Sidang yang berjalan sekitar 1 jam diakhiri dengan pembacaan rencana sidang pembelaan terdakwa (pledoi) yang diagendakan tanggal 10 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: Sadis! Dua Aksi Begal Terjadi di Sumsel dalam Sehari, Pelaku Tidak Segan Melukai Korban
Berita Terkait
-
2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
-
Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
-
Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg
-
Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI
-
Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Militer
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Sumsel Dikepung Bencana? Sepanjang 2025 Terjadi 284 Kejadian, Banjir Mendominasi
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag