SuaraSumsel.id - Artis sekaligus Perancang busana Ivan Gunawan mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta (brad ambasador) aplikasi robot trading DNA Pro sebesar Rp921,7 Juta ke Penyidik Bareskrim Polri
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipideksus Kombes Pol Yuldi Yusman. Dia mengungkapkan jika Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp921,7 juta dari nominal yang berasal dari uang kontrak brand ambasador DNA Pro senilai Rp1, 090 miliar.
Uang tersebut adalah nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambasadorDNA Pro.
Uang tersebut dikembalikannya saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Mabes Polri.
"Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," kata Ivan.
Ivan dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro.
Niatan memulangkan uang tersebut berasal dari inisiatif sendiri.
"Sebenarnya bukan diminta untuk dikembalikan, tapi saya yang punya inisiatif untuk mengembalikan meski tidak pernah diminta untuk mengembalikan apa pun, tapi saya memang hari ini saya juga enggak mau menerima itu lebih baik dikembalikan," aku Ivan.
"Saya Ivan Gunawan as a person sebagai publik figur saya tidak mau menerima uang dari tindakan atau hasil dari kejahatan, jadi saya kembalikan semua nominal-nya, enggak etis kalau saya bilang nominal-nya berapa, bisa tanya dengan penyidik. Tapi yang saya sudah lakukan berapa yang sudah saya terima saya kembalikan semuanya tanpa ada kurang nol dan koma-nya,” tutur Ivan.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terdapat 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Serahkan Duit Rp1 Miliar Tapi Kena Potongan Pajak
-
Hasil Pemeriksaan Ivan Gunawan, Kembalikan Honor Brand Ambasador DNA Pro Rp921,7 Juta
-
Ivan Gunawan Diperiksa Terkait Dugaan Keterlibatan Promosi Robot Trading DNA Pro
-
Diduga Promosikan, Ivan Gunawan Dipanggil Polisi Kasus Penipuan Investasi Robot Trading DNA Pro
-
Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Diberi Nama Masjid Indonesia
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Merajut Masa Depan Wayang Palembang Bersama Generasi Muda
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus