SuaraSumsel.id - Kuasa hukum Ade Armando menyebut pelaku pemukulan terhadap kliennya di tengah aksi demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta Pusat, pada Senin (11/4) berjumlah lebih dari 10 orang.
"Kita juga tentunya berharap pihak-pihak yang melakukan pemukulan maupun pengeroyokan tersebut menyerahkan diri, apalagi tersangka kemungkinan masih akan bertambah lebih dari 10 orang," kata kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, di Jakarta Selatan, Kamis.
Dia juga mengatakan berdasarkan video yang beredar para terduga pelaku dalam pengeroyokan tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda seperti memprovokasi lewat media sosial, melakukan pemukulan, dan tindak kekerasan lainnya.
"Jadi perannya kan beda-beda, memprovokasi dan ini juga lewat media sosial, sempat berkumpul untuk menyerang klien kita, Ade Armando. Jadi macam-macam peran masing-masing, yang mau mukul sekali, dua kali mereka tetap akan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Andi.
Sebanyak tujuh orang dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando telah diamankan, yakni Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhiani, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
Petugas masih memburu seorang lainnya yang diduga terlibat penganiayaan Ade Armando, yaitu Ade Purnama.
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti demonstrasi mahasiswa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Ade diselamatkan petugas dari amuk massa yang berada di lokasi unjuk rasa. Ade menderita luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan intensif. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Pelaku Dicurigai Lebih dari 10 Orang
-
Dianiaya Saat Demo, Ade Armando Alami Pendarahan Kantung Kemih
-
Provokator Bikin Ade Armando Babak Belur dan Nyaris Telanjang, Pengacara: Ada Emak-emak Teriak Buzzer, Penista Agama dll
-
Ade Armando Alami Gangguan Kandung Kemih, Kuasa Hukum Duga Akibat Peloroti Celana dan Penginjakan
-
Saiful Mujani: Tak Suka Ade Armando Boleh, Tapi Anda Tak Punya Hak Halangi Dia Hidup di Negeri Ini
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri
-
Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar
-
Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS