SuaraSumsel.id - Kuasa hukum Ade Armando menyebut pelaku pemukulan terhadap kliennya di tengah aksi demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta Pusat, pada Senin (11/4) berjumlah lebih dari 10 orang.
"Kita juga tentunya berharap pihak-pihak yang melakukan pemukulan maupun pengeroyokan tersebut menyerahkan diri, apalagi tersangka kemungkinan masih akan bertambah lebih dari 10 orang," kata kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, di Jakarta Selatan, Kamis.
Dia juga mengatakan berdasarkan video yang beredar para terduga pelaku dalam pengeroyokan tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda seperti memprovokasi lewat media sosial, melakukan pemukulan, dan tindak kekerasan lainnya.
"Jadi perannya kan beda-beda, memprovokasi dan ini juga lewat media sosial, sempat berkumpul untuk menyerang klien kita, Ade Armando. Jadi macam-macam peran masing-masing, yang mau mukul sekali, dua kali mereka tetap akan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Andi.
Sebanyak tujuh orang dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando telah diamankan, yakni Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhiani, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
Petugas masih memburu seorang lainnya yang diduga terlibat penganiayaan Ade Armando, yaitu Ade Purnama.
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti demonstrasi mahasiswa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Ade diselamatkan petugas dari amuk massa yang berada di lokasi unjuk rasa. Ade menderita luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan intensif. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Pelaku Dicurigai Lebih dari 10 Orang
-
Dianiaya Saat Demo, Ade Armando Alami Pendarahan Kantung Kemih
-
Provokator Bikin Ade Armando Babak Belur dan Nyaris Telanjang, Pengacara: Ada Emak-emak Teriak Buzzer, Penista Agama dll
-
Ade Armando Alami Gangguan Kandung Kemih, Kuasa Hukum Duga Akibat Peloroti Celana dan Penginjakan
-
Saiful Mujani: Tak Suka Ade Armando Boleh, Tapi Anda Tak Punya Hak Halangi Dia Hidup di Negeri Ini
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap
-
Sumsel Kembali Menengadah ke Langit, Doa Hujan di Tengah Karhutla yang Belum Usai
-
BRI Tampil Solid di Semester I 2026, Analis Kompak Bidik Kenaikan Saham BBRI