Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 13 April 2022 | 16:17 WIB
Perwakilan Gala Sky dimenangkan H Faisal. [Instagram/opah_faisal]

SuaraSumsel.id - Perwalian atas anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).

Ayah mendiang Bibi Ardiansyah itu dinyatakan sebagai wali sah.  Haji Faisal sekeluarga telah datang secara langsung ke Pengadilan Agama, Jakarta Barat guna mengetahui hasil putusan tersebut. 

Suasana mendadak haru ketika sang kuasa hukum, Sandy Arifin membacakan hasil putusan hak perwalian Gala Sky Andriansyah. 

Hasil keputusannya menolak eksepsi tergugat dalam kontensi mengabulkan para penggugat seluruhnya.

Baca Juga: Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya," kata Sandy Arifin membacakan hasil putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022). 

Kedua, menetapkan jika Gala Sky yang lahir pada 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbutan hukum.

Haji Faisal dan sang istri, Dewi bahkan menetaskan air mata. Ketiga saudara yakni Franz, Fadly serta Fuji nampak berkaca-kaca menahan tangis. 

Haji Faisal sebagai wali sah Gala Sky Andriansyah diminta memberikan akses kepada tergugat, Doddy Sudrajat jika ingin bertemu sang cucu. 

"Menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," terang dia.

Baca Juga: Kopi Pagar Alam Sumsel Siap Ekspor, Sasar Segmen Pasar Produk Premium

Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di luar Pengadilan.

Load More