SuaraSumsel.id - Pemerintah membuka pendaftaran sekolah kedinasan di tahun 2022. Tahun ini ada 7.080 formasi yang tersedia di sekolah kedinasan.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Alex Denni mengatakan, pelamar mesti mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah kedinasan.
"Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Alex, Minggu (10/4/2022) dikutip dari ANTARA.
Alex Denni mengingatkan kepada setiap pelamar untuk dapat menyiapkan diri dengan semaksimal mungkin. Salah satunya adalah dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.
Pendaftaran sekolah kedinasan dapat dilakukan mulai Sabtu (9/4/2022) pukul 09.22 WIB melalui portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/.
Sama seperti tahun sebelumnya, kebijakan pelamar hanya dapat mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia masih berlaku.
Alex menyampaikan peserta dapat mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada PermenPANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Sedangkan informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.
Terkait dengan tata cara serta prosedur pendaftaran, pelamar dapat membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan. Pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.
Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022 di dikdin.bkn.go.id dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran. Pelamar dapat mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.
30 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada tahun ini berada di bawah naungan delapan instansi.
Sama seperti tahun lalu, instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Perhubungan.
Alex mengatakan bahwa nantinya tidak semua lulusan sekolah kedinasan akan mengabdi sebagai PNS di instansi yang menaungi sekolah kedinasannya.
Bagi lulusan sekolah kedinasan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan akan disebar ke kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.
“Sebagai ASN, diharapkan bagi lulusan sekolah kedinasan harus siap mengabdi untuk melayani dan ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan,” terang Alex. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?