Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 07 April 2022 | 10:15 WIB
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Munarman divonis 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tim Kuasa Hukum Munarman sedang fokus untuk melakukan upaya banding dalam waktu tujuh hari dari sekarang. Sementara dirinya dan aktivis lain berusaha mengupayakan menguatkan secara moral.

"Kalau kami sendiri mengupayakan untuk menguatkan pihak keluarga, dan melawan framing yang mengatakan munarman itu seorang teroris," pungkasnya.

Kontributor: Melati Putri Arsika

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Load More