Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:18 WIB
Indra Kenz (menegenakan baju oranye) diperkenalkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui binary option dengan platfor Binomo, Jumat (25/3/2022). Indra kenz bawa-bawa nama orang tua saat meminta maaf atas kasusnya [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Sosok Indra Kez akhirnya ditampilkan publik setalah kasus investasi bodong berkedok trading binary option diselidiki polisi. Indra Kenz yang berstatus tersangka telah ditahan.

Di hadapan media, pada Jumat (25/3/2022), Indra Kenz meminta maaf pada masyarakat Indonesia atas kasusnya.

Dengan menggunakan baju oranye tahanan bernomor 053, Indra Kenz hanya terlihat menunduk malu.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading," katanya dilihat dari akun YouTube cumicumi.

Baca Juga: Tak Pernah Diajarkan Orang Tua Menipu, Crazy Rich Indra Kenz Minta Maaf

Namun dalam kesempatan yang sama, pemilik nama asli Indra Kesuma ini juga menegaskan dirinya tidak bermaksud menipu orang lain lewat peran sebagai afiliator binary option.

"Dari awal saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu," katanya menegaskan.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.  Lelaki 25 tahun ini dikenakan tuduhan dengan ancaman Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. 

Load More