Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:17 WIB
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Jumat (25/3/2022). Polisi incar tersangka lain di kasus ini. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP joncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Load More