SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan tindak kekerasan.
"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman dalam pledoinya.
Munarman mengemukakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam lanjutan sidang tindak pidana terorisme, Senin.
Pledoi setebal 450 halaman itu diberikan judul "Perkara Topi Abunawas". Dalam Pledoi itu, Munarman menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman menegaskan.
Video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.
"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat.
JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.
JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Baca Juga: Okupansi Hotel di Sumsel Kini Capai 70 Persen, Usai Syarat Tes PCR/Antigen Dicabut Pemerintah
Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Memohon ke Hakim Lewat Pleidoi, Munarman Minta Dibebaskan dari Penjara dan Dipulihkan Hak-haknya
-
Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah, Melakukan Kekerasan, Membunuh, Menculik, dan Menghancurkan
-
Ungkit soal Elite Parpol Gaungkan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode, Munarman di Sidang: Mengapa Tak Dipidana?
-
Sampaikan Pembelaan, Munarman: Kasus Saya Untuk Menutupi Kasus Pembubuhan 6 Pengawal Habib Rizieq
-
Sebut Tuduhan Jaksa Asal-asalan, Kubu Munarman Ungkap Isi Pleidoi Berjudul "Perkara Topi Abu Nawas"
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Perdebatan Skincare Pagi vs Malam: Mana yang Bikin Awet Muda Lebih Cepat?
-
Lebih Hemat Mana? Ini Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Listrik vs Bensin
-
Teh Lokal Rasa Premium, Berikut Strategi Sila Artisan Tea Masuki Hotel Bintang Lima
-
5 Kesalahan Investasi yang Sering Dilakukan Pemula dan Cara Menghindarinya
-
Trik Investasi ala Milenial, Mulai dari Rp10 Ribu Bisa Punya Aset Digital!