SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan tindak kekerasan.
"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman dalam pledoinya.
Munarman mengemukakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam lanjutan sidang tindak pidana terorisme, Senin.
Pledoi setebal 450 halaman itu diberikan judul "Perkara Topi Abunawas". Dalam Pledoi itu, Munarman menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman menegaskan.
Video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.
"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat.
JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.
JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan
Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Memohon ke Hakim Lewat Pleidoi, Munarman Minta Dibebaskan dari Penjara dan Dipulihkan Hak-haknya
-
Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah, Melakukan Kekerasan, Membunuh, Menculik, dan Menghancurkan
-
Ungkit soal Elite Parpol Gaungkan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode, Munarman di Sidang: Mengapa Tak Dipidana?
-
Sampaikan Pembelaan, Munarman: Kasus Saya Untuk Menutupi Kasus Pembubuhan 6 Pengawal Habib Rizieq
-
Sebut Tuduhan Jaksa Asal-asalan, Kubu Munarman Ungkap Isi Pleidoi Berjudul "Perkara Topi Abu Nawas"
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
-
Itel S25 dan Redmi A5 untuk Adu Gengsi Desain HP Murah, Siapa Paling Layak Dibeli?
-
100 Titik CCTV Dipasang di Palembang, Ini Lokasi Strategis yang Jadi Prioritas
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi