Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi Terpidana kasus suap sekaligus pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis. OC Kaligis sudah keluar dari Lapas Sukamiskin. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraSumsel.id - Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Rokan Hulu Disambut Ratusan Warga di Bandara Sultan Syarif Kasim II

Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.

"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.

Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.

"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya

Menurut dia, pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Dieksekusi Kasus Baru, Wawan Suami Airin Sekaligus Adik Kandung Ratu Atut Tambah Lama Meringkuk di Lapas Sukamiskin

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly. (ANTARA)

Load More