SuaraSumsel.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan bendahara KUD JMJ, berinsial AS menjadi tersangka dan ditahan di Polres Bungo.
Bendahara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan atau penggelapan pajak hasil usaha simpan pinjam koperasi yang dikelolanya.
"Setelah dilakukan gelar perkara internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Korwas PPNS Polda Jambi, akhirnya AS sebagai bendahara KUD JMJ usaha simpan pinjam jual beli hasil perkebunan dan kehutanan, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres setempat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis.
Tersangka AS kini ditahan atau dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan selanjutnya penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS, Bendahara KUD JMJ, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor SP-03/WPJ.27/2022.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp812,5 juta.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AS berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, Oktober 2018.
Perbuatan tersangka tidak menyetorkan uang pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakan nya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hendak Padamkan Api di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, Dua Mobil Damkar Tabrakan
-
Rumah Dinas Wagub Jambi Kebakaran, Mobil Damkar Yang Datang Malah Tabrakan
-
Lagi Asyik Berdua Sama Pacar, Pekerja Bangunan Diciduk Karena Mengaku Polisi, Netizen: Mending Jadi Diri Sendiri, Bor
-
Rumah Dinas Wagub Jambi Terbakar, 2 Mobil Damkar Tabrakan hingga Terguling karena Terburu-buru
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Kebakaran, 2 Mobil Damkar Tabrakan dalam Perjalanan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang