SuaraSumsel.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan bendahara KUD JMJ, berinsial AS menjadi tersangka dan ditahan di Polres Bungo.
Bendahara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan atau penggelapan pajak hasil usaha simpan pinjam koperasi yang dikelolanya.
"Setelah dilakukan gelar perkara internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Korwas PPNS Polda Jambi, akhirnya AS sebagai bendahara KUD JMJ usaha simpan pinjam jual beli hasil perkebunan dan kehutanan, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres setempat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis.
Tersangka AS kini ditahan atau dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan selanjutnya penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS, Bendahara KUD JMJ, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor SP-03/WPJ.27/2022.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp812,5 juta.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AS berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, Oktober 2018.
Perbuatan tersangka tidak menyetorkan uang pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakan nya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hendak Padamkan Api di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, Dua Mobil Damkar Tabrakan
-
Rumah Dinas Wagub Jambi Kebakaran, Mobil Damkar Yang Datang Malah Tabrakan
-
Lagi Asyik Berdua Sama Pacar, Pekerja Bangunan Diciduk Karena Mengaku Polisi, Netizen: Mending Jadi Diri Sendiri, Bor
-
Rumah Dinas Wagub Jambi Terbakar, 2 Mobil Damkar Tabrakan hingga Terguling karena Terburu-buru
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Kebakaran, 2 Mobil Damkar Tabrakan dalam Perjalanan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Serbu Sekarang! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis hingga Rp500.000
-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel
-
Estetik Banget, 7 Parfum Lokal Ini Gak Cuma Wangi tapi Juga Cantik Buat Konten
-
Viral di TikTok, Trik Vaseline Bikin Parfum Murah Jadi Wangi Tahan Lama Seharian
-
6 Fakta Menggetarkan di Balik Bayi 5 Hari yang Dijual di Palembang demi Rp15 Juta