SuaraSumsel.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan bendahara KUD JMJ, berinsial AS menjadi tersangka dan ditahan di Polres Bungo.
Bendahara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan atau penggelapan pajak hasil usaha simpan pinjam koperasi yang dikelolanya.
"Setelah dilakukan gelar perkara internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Korwas PPNS Polda Jambi, akhirnya AS sebagai bendahara KUD JMJ usaha simpan pinjam jual beli hasil perkebunan dan kehutanan, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres setempat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis.
Tersangka AS kini ditahan atau dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan selanjutnya penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS, Bendahara KUD JMJ, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor SP-03/WPJ.27/2022.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp812,5 juta.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AS berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, Oktober 2018.
Perbuatan tersangka tidak menyetorkan uang pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakan nya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hendak Padamkan Api di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, Dua Mobil Damkar Tabrakan
-
Rumah Dinas Wagub Jambi Kebakaran, Mobil Damkar Yang Datang Malah Tabrakan
-
Lagi Asyik Berdua Sama Pacar, Pekerja Bangunan Diciduk Karena Mengaku Polisi, Netizen: Mending Jadi Diri Sendiri, Bor
-
Rumah Dinas Wagub Jambi Terbakar, 2 Mobil Damkar Tabrakan hingga Terguling karena Terburu-buru
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Kebakaran, 2 Mobil Damkar Tabrakan dalam Perjalanan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?