SuaraSumsel.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa produk usaha masyarakat di Tanah Rencong tidak harus menggunakan label halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag.
Hal ini karena Aceh memiliki keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri.
"Karena UU (UUPA) membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari Pemerintah Aceh," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.
Dalam qanun (peraturan daerah) Aceh juga telah disampaikan, jika ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun memang sejauh ini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Baca Juga: TNI AL Amankan Belasan Pria dan Wanita Asal Sumsel hingga NTB di Sumut
"Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa," ujarnya.
Meski demikian, kata Tgk Faisal, jika ada produk dari Aceh baik itu UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag.
"Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri," katanya.
label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.
Tgk Faisal menegaskan, masyarakat Aceh tidak harus berpolemik terkait label halal baru tersebut, karena Aceh memiliki ketentuan sendiri.
Baca Juga: Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
Tgk Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya.
"Bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus dapat mempertahankan komitmen yang telah disepakati dan ditandatangani dengan MPU Aceh dalam menjaga kehalalan produknya," demikian Tgk Faisal.
Melansir ANTARA, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku nasional, bentuknya mengadopsi gunungan pada wayang.
Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berita Terkait
-
Sumur Minyak di Aceh Meledak, Satu Korban Meninggal Dunia Saat Dirawat di RS
-
Dear Pemerintah Pusat, Stok Vaksin Sinovac di Aceh Menipis
-
Harga Cabai dan Bumbu Dapur di Meulaboh Aceh Merangkak Naik Jelang Ramadan
-
Produk Usaha Masyarakat di Aceh Tak Harus Gunakan Label Halal yang Dikeluarkan Kemenag, Tegas
-
Selamat! Wanita Cantik Ini Terpilih Jadi Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!