SuaraSumsel.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa produk usaha masyarakat di Tanah Rencong tidak harus menggunakan label halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag.
Hal ini karena Aceh memiliki keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri.
"Karena UU (UUPA) membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari Pemerintah Aceh," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.
Dalam qanun (peraturan daerah) Aceh juga telah disampaikan, jika ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun memang sejauh ini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah.
"Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa," ujarnya.
Meski demikian, kata Tgk Faisal, jika ada produk dari Aceh baik itu UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag.
"Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri," katanya.
label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.
Tgk Faisal menegaskan, masyarakat Aceh tidak harus berpolemik terkait label halal baru tersebut, karena Aceh memiliki ketentuan sendiri.
Baca Juga: TNI AL Amankan Belasan Pria dan Wanita Asal Sumsel hingga NTB di Sumut
Tgk Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya.
"Bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus dapat mempertahankan komitmen yang telah disepakati dan ditandatangani dengan MPU Aceh dalam menjaga kehalalan produknya," demikian Tgk Faisal.
Melansir ANTARA, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku nasional, bentuknya mengadopsi gunungan pada wayang.
Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berita Terkait
-
Sumur Minyak di Aceh Meledak, Satu Korban Meninggal Dunia Saat Dirawat di RS
-
Dear Pemerintah Pusat, Stok Vaksin Sinovac di Aceh Menipis
-
Harga Cabai dan Bumbu Dapur di Meulaboh Aceh Merangkak Naik Jelang Ramadan
-
Produk Usaha Masyarakat di Aceh Tak Harus Gunakan Label Halal yang Dikeluarkan Kemenag, Tegas
-
Selamat! Wanita Cantik Ini Terpilih Jadi Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya