SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS).
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (25/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Agus Firmansyah di tempat yang sama, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, dan mantan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim A Elfin MZ Muchtar.
Sebelumnya pada 13 Desember 2021, KPK mengumumkan 15 orang sebagai tersangka kasus tersebut terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut dengan kedudukan para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang mengawasi kinerja Bupati beserta jajarannya, khususnya terhadap program-program Pemkab Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketok palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta/salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
KPK mengungkapkan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama Elfin menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Baca Juga: Mabes Polri Gelar Perkara Penanganan Kasus Korupsi Desa Citemu Cirebon
Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan serta tersangka Agus Firmansyah dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.
KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin membagi komitmen "fee" dengan jumlah beragam.
Pemberian uang oleh Robi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.
KPK mengungkapkan penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian