SuaraSumsel.id - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu meminta maaf terkait penolakan ibu hamil positif COVID-19 oleh tiga rumah sakit besar di Kota Bengkulu.
Ibu hamil bernama Leni ditolak RS Rafflesia, RS Kota Bengkulu dan RS M. Yunus yang dinyatakan positif COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan bahwa akan memperbaiki pelayanan di seluruh rumah sakit yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Kami meminta maaf terhadap keluarga Leni dan minta agar pelayanan kembali diperbaiki. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, tidak boleh terjadi pelayanan ditutup atau tidak menerima pasien," kata Herwan dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Viral Ibu Ini Bagikan Efek Samping Unik selama Hamil, Tekstur Kulit Berubah Jadi Mirip Slime
Oleh karena itu, dirinya memberikan surat perintah kepada seluruh direktur rumah sakit di Provinsi Bengkulu untuk menerima pasien dan menyiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi kejadian hal yang sama.
Dia memastikan seluruh rumah sakit wajib melayani pasien-pasien yang dirujuk ataupun yang tidak.Rumah sakit diminta memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pihaknya berprinsip dalam pelayanan selalu memperbaiki dan melakukan pembinaan agar tidak terjadi kejadian yang sama.
Berdasarkan keterangan dari ketiga rumah sakit tersebut kondisi pasien tidak membahayakan dan belum waktunya untuk melahirkan.
"Seperti di RS Kota Bengkulu bahwa ruangan tersebut sedang penuh sehingga tidak bisa melayani, kemudian di M. Yunus pasien tersebut tanpa memiliki rujukan dan kondisi ibu tidak terlalu berbahaya," ujarnya.
Baca Juga: Hits Health: Gejala Omicron yang Sering Tidak Disadari, Viral Ibu Kehilangan Bayi dalam Kandungannya
Selain itu, ketiga rumah sakit tersebut memiliki kemampuan yang sama dan merupakan rumah sakit tipe C sehingga harus melayani pasien baik yang dirujuk dengan rujukan Dokter maupun Klinik.
Herwan meminta seluruh rumah sakit rujukan COVID-19 di Bengkulu agar dapat meminimalisir kekeliruan komunikasi dengan cara saling berkoordinasi di dalam internal rumah sakit.
Seperti dari tingkatan pelayanan bawah yaitu Instalasi Gawat Darurat (IGD), perawatan rawat inap serta tindakan perawatan lainnya.
"Rumah sakit tidak boleh tidak siap, tidak boleh kaku dan harus memiliki tindakan cepat dan memodifikasi ruangan terlebih di kondisi saat ini," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Rahasia Kulit Glowing Alami: Manfaat Lidah Buaya yang Wajib Kamu Tahu!
-
Sepatu Running Buat ke Kantor? Ini 5 Alasan Kamu Wajib Coba
-
Harga Sepatu Ortuseight Juli 2025: Mulai Rp314 Ribu hingga Rp2,5 Juta?
-
Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
-
Mau Sepatu Hoka? Simak Daftar Harga & Model Terlaris Juli 2025