SuaraSumsel.id - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu meminta maaf terkait penolakan ibu hamil positif COVID-19 oleh tiga rumah sakit besar di Kota Bengkulu.
Ibu hamil bernama Leni ditolak RS Rafflesia, RS Kota Bengkulu dan RS M. Yunus yang dinyatakan positif COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan bahwa akan memperbaiki pelayanan di seluruh rumah sakit yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Kami meminta maaf terhadap keluarga Leni dan minta agar pelayanan kembali diperbaiki. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, tidak boleh terjadi pelayanan ditutup atau tidak menerima pasien," kata Herwan dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Viral Ibu Ini Bagikan Efek Samping Unik selama Hamil, Tekstur Kulit Berubah Jadi Mirip Slime
Oleh karena itu, dirinya memberikan surat perintah kepada seluruh direktur rumah sakit di Provinsi Bengkulu untuk menerima pasien dan menyiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi kejadian hal yang sama.
Dia memastikan seluruh rumah sakit wajib melayani pasien-pasien yang dirujuk ataupun yang tidak.Rumah sakit diminta memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pihaknya berprinsip dalam pelayanan selalu memperbaiki dan melakukan pembinaan agar tidak terjadi kejadian yang sama.
Berdasarkan keterangan dari ketiga rumah sakit tersebut kondisi pasien tidak membahayakan dan belum waktunya untuk melahirkan.
"Seperti di RS Kota Bengkulu bahwa ruangan tersebut sedang penuh sehingga tidak bisa melayani, kemudian di M. Yunus pasien tersebut tanpa memiliki rujukan dan kondisi ibu tidak terlalu berbahaya," ujarnya.
Baca Juga: Hits Health: Gejala Omicron yang Sering Tidak Disadari, Viral Ibu Kehilangan Bayi dalam Kandungannya
Selain itu, ketiga rumah sakit tersebut memiliki kemampuan yang sama dan merupakan rumah sakit tipe C sehingga harus melayani pasien baik yang dirujuk dengan rujukan Dokter maupun Klinik.
Herwan meminta seluruh rumah sakit rujukan COVID-19 di Bengkulu agar dapat meminimalisir kekeliruan komunikasi dengan cara saling berkoordinasi di dalam internal rumah sakit.
Seperti dari tingkatan pelayanan bawah yaitu Instalasi Gawat Darurat (IGD), perawatan rawat inap serta tindakan perawatan lainnya.
"Rumah sakit tidak boleh tidak siap, tidak boleh kaku dan harus memiliki tindakan cepat dan memodifikasi ruangan terlebih di kondisi saat ini," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital
-
Belanja Harian Lebih Hemat! Cashback di Alfamart Cuma Pakai Kredivo
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Buruan Klaim! DANA Kaget Hari Ini Bagi-Bagi Saldo Gratis Tanpa Syarat
-
Diterpa Krisis Ekspor, Pengusaha Andalkan Kekuatan Ekonomi Lokal