SuaraSumsel.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken UU mengenai IKN. Penandatangan Ibu Kota Negara (IKN), dimulai pada Selasa 15 Februari 2022.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan pembangunan IKN akan menandai dimulainya peradaban baru di Indonesia.“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” kata Suharso melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Jumat (17/2/2022).
Presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani RUU itu setelah disetujui DPR. RUU itu tetap sah sebagai undang-undang dan harus disebarluaskan bahkan jika presiden tidak menandatanganinya. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada hari diundangkan.
RUU IKN sebelumnya telah disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022. RUU tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani diketahui menyambangi kawasan titik nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Politikus PDIP itu mengaku mau meninjau persiapan pembangunanIKN baru tersebut.
Puan datang bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk meninjau pembangunan IKN Nusantara.
“Di titik nol ini, seperti yang direncanakan, Insya Allah Istana Negara akan dibangun juga gedung-gedung pemerintahan, DPR dan lembaga tinggi negara lainnya,” ujar Puan kepada wartawan di titik nol IKN, Rabu, 16 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Tunggu Tanggalnya! Presiden Joko Widodo Sudah Kantongi Nama Figur yang akan Pimpin IKN
-
Sah! RUU IKN Jadi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN
-
Ini Bocoran Sosok yang akan Jadi Kepala Ototritas IKN Nusantara, DPR: Tokoh yang Dipercaya Presiden Jokowi
-
Heboh Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, MUI Jatim Sebut Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram
-
Sekjen PDIP Bongkar Soal Pembangunan IKN, Soekarno Ikut Disebut
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
BRI dan INDODAX Sinergi Ciptakan Kartu Debit Co-Branding, Dorong Literasi dan Akses Layanan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terkini, Jangan Terkecoh Penipuan Online!
-
Darurat Karhutla di Sumsel! Helikopter Dikerahkan, OKI Jadi Titik Terparah
-
Buruan! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Bagi-Bagi Rp200 Ribu Tanpa Syarat Ribet
-
Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!