SuaraSumsel.id - Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud beserta putrinya telah dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan. Pihak berwenang Arab Saudi telah membebaskan keduanya, akhir pekan ini.
Pengacara sang putri, Sabtu (8/1/2021) mengatakan Putri Basmah menghilang pada Maret 2019 bersama putrinya yang sudah dewasa, Souhoud Al Sharif. Basmah (57 tahun) adalah seorang pengusaha, aktivis hak asasi manusia, serta anggota keluarga kerajaan.
"Kedua wanita telah dibebaskan dari pemenjaraan sewenang-wenang dan sudah sampai di kediaman mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022," kata pengacaranya, Henri Estramant melansir ANTARA.
"Sang putri dalam keadaan baik dan akan memeriksakan kesehatan," kata Estraman.
"Beliau terlihat sangat lelah tapi semangatnya bagus, dan bersyukur bisa berkumpul kembali bertatap muka dengan putra-putranya," katanya, menambahkan.
Pemerintah tidak pernah secara terbuka mengeluarkan komentar soal kasus tersebut.
Pada 2020, Putri Basmah mengatakan di saluran media sosial miliknya bahwa ia sedang sakit dan sudah lebih dari satu tahun ditahan di Ibu Kota Riyadh.
Basmah sebetulnya dijadwalkan berangkat ke luar negeri untuk menjalani perawatan namun ia kemudian ditangkap pada akhir Februari 2019.
"Setelah ditahan, ia diberi tahu bahwa ia dituduh berupaya memalsukan paspor", kata seorang kerabatnya.
Baca Juga: Menangis hingga Mesti Dibujuk, Ragam Ekspresi Bocah-bocah Sumsel Vaksin COVID-19
Putri Basmah dalam unggahannya di media sosial menceritakan bahwa ia ditahan di penjara Al-Hair.
Reuters tidak dapat secara independen memastikan kebenaran keadaan saat ia menghilang dan ditahan.
Reuters juga bisa memastikan apakah penahanan terhadap Basmah itu terkait dengan penahan yang dialami sejumlah anggota kerajaan dan warga terkemuka Saudi pada masa lalu.
Beberapa sumber mengaitkan penahanan terhadap orang-orang tersebut dengan dugaan niat Putra Mahkota Mohammed bin Salman guna memperkuat kekuasaan atau menekan orang-orang yang memiliki pandangan yang berseberangan, termasuk kalangan pembela hak-hak perempuan.
Dalam petisi yang disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 5 Maret 2020 dan dibaca Reuters, keluarga Bashmah menduga bahwa penahanan terhadap sang putri didasarkan atas peranannya "sebagai pengkritik keras pelanggaran hak di negara tempat kelahiran kami, juga karena ... mempertanyakan kekayaan yang dibekukan peninggalan ayahnya".
Sumber: Reuters
Berita Terkait
-
Setelah 3 Tahun, Putri Kerajaan Arab Saudi Kini Bebas dari Penjara
-
3 Tahun Dalam Penjara, Begini Kondisi Putri Kerajaan Arab Saudi
-
Penanganan Covid-19 Indonesia Membaik, Arab Saudi Buka Akses Umrah Bagi WNI
-
Haji 2021 Batal, MUI: Hubungan Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi Sangat Baik Sekali
-
Pengamat Sarankan Jokowi Minta Bantuan Habib Rizieq Shihab Soal Kuota Haji
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Bobby Adhityo Rizaldi, Mantan Ketua Golkar Sumsel yang Didalami KPK di Kasus Muara Enim