SuaraSumsel.id - Kisah layangan putus makin bikin publik geretan. Akting Reza Rahardian "Aris" , sosok suami yang kemudian kembali menjalin cinta pada mantan pacarnya membuat kisah ini seolah nyata.
Banyak publik yang akhirnya mengungkapkan jika kisah-kisah perselingkuhan memang kerap mewarnai kehidupan rumah tangga. Karena itu pula sosok Lydia, sebagai seorang selingkuhan pun kerap menjadi hujatan netizen.
Series Layangan putus yang kini sudah masuk ke episode 8 pun makin mengungkapkan kehidupan cinta perselingkuhan di rumah tangga "muda" yang rumit.
Belakangan, perselingkuhan itu diketahui saat Aris membelikan properti mewah kepada selingkuhannya tersebut. Sebuah penthouse seharga Rp5 miliar dihadiahkan Aris untuk Lidya.
Tidak hanya properti, Aris pun memberikan liburan ke luar negeri untuk selingkuhannya tersebut.
Dalam kehidupan rumah tangga yang sah, saat suami memberikan properti tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri, bagaimana hukumnya? Di media sosial klinik hukum, dijelaskan mengenai hal tersebut.
Akun ini pun menjawab dengan narasi, pada prinsipnya setiap hukum terhadap harta bersama, harus dilakukan dengan persetujuan suami/istri. Berdasarkan UU Perkawinan, pasal 36 ayat (1), dijelaskan hal tersebut.
Isi pasalnya menegaskan jika suami/istri memberikan properti tanpa persetujuan suami/istri maka hal tersebut, tidak sah dan batal demi hukum.
Batal demi hukum terjadi, karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan istri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
"Pebuatan yang dilakukan orang atau pihak yang menurut Undang-Undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum," dalam Elly Herawati dalam Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, hal 12-13.
Karena batal demi hukum, maka perjanjian jual beli dan perjanjian hibah tersebut tidak pernah ada sejak awal hingga kembali seperti semula.
Untuk mengantasipasi hal ini, karena itu perjanjian jual beli, penjual harus mensyaratkan pembeli melampirkan surat persetujuan jual beli yang ditandatangani suami/istri, yang berhalangan hadir saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB).
Sehingga jika syarat tersebut tidak terpenuhi, atau surat persetujuan ada namun dilakukan tanpa sepengetahuan istri, maka suami pun bisa diduga pemalsuan surat, dan terjadi pelanggaran KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Anak Anak Talent Gorontalo Tirukan Kalimat Film Layangan Putus
-
8 Artis Parodikan Layangan Putus, Kocak Banget sampai Bikin Sakit Perut
-
5 Potret Mommy ASF, Inspirasi Asli Sosok Kinan di Layangan Putus
-
Link Live Streaming Layangan Putus Full Episode, Klik di Sini!
-
8 Potret Pemain Layangan Putus di Dunia Nyata, Beda Jauh dari Perannya!
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Peserta Latsarmil Koperasi Merah Putih Asal Baturaja Meninggal, Disebut Alami Henti Jantung
-
Hari Ketiga GPR x DKG 2026 Semarak, Wadah Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Festival Lahan Basah Tempirai Hidupkan Lagi Joadah, Kuliner Beras Hitam Masyarakat Musi
-
Petani Tewas di Kebun Sawit Wilmar, Komnas HAM Didesak Turun Usut Penembakan
-
Festival Lahan Basah Tempirai: Kedatuan Sriwijaya Menjaga Lahan Basah Sungai Musi