SuaraSumsel.id - Kisah layangan putus makin bikin publik geretan. Akting Reza Rahardian "Aris" , sosok suami yang kemudian kembali menjalin cinta pada mantan pacarnya membuat kisah ini seolah nyata.
Banyak publik yang akhirnya mengungkapkan jika kisah-kisah perselingkuhan memang kerap mewarnai kehidupan rumah tangga. Karena itu pula sosok Lydia, sebagai seorang selingkuhan pun kerap menjadi hujatan netizen.
Series Layangan putus yang kini sudah masuk ke episode 8 pun makin mengungkapkan kehidupan cinta perselingkuhan di rumah tangga "muda" yang rumit.
Belakangan, perselingkuhan itu diketahui saat Aris membelikan properti mewah kepada selingkuhannya tersebut. Sebuah penthouse seharga Rp5 miliar dihadiahkan Aris untuk Lidya.
Tidak hanya properti, Aris pun memberikan liburan ke luar negeri untuk selingkuhannya tersebut.
Dalam kehidupan rumah tangga yang sah, saat suami memberikan properti tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri, bagaimana hukumnya? Di media sosial klinik hukum, dijelaskan mengenai hal tersebut.
Akun ini pun menjawab dengan narasi, pada prinsipnya setiap hukum terhadap harta bersama, harus dilakukan dengan persetujuan suami/istri. Berdasarkan UU Perkawinan, pasal 36 ayat (1), dijelaskan hal tersebut.
Isi pasalnya menegaskan jika suami/istri memberikan properti tanpa persetujuan suami/istri maka hal tersebut, tidak sah dan batal demi hukum.
Batal demi hukum terjadi, karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan istri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
"Pebuatan yang dilakukan orang atau pihak yang menurut Undang-Undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum," dalam Elly Herawati dalam Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, hal 12-13.
Karena batal demi hukum, maka perjanjian jual beli dan perjanjian hibah tersebut tidak pernah ada sejak awal hingga kembali seperti semula.
Untuk mengantasipasi hal ini, karena itu perjanjian jual beli, penjual harus mensyaratkan pembeli melampirkan surat persetujuan jual beli yang ditandatangani suami/istri, yang berhalangan hadir saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB).
Sehingga jika syarat tersebut tidak terpenuhi, atau surat persetujuan ada namun dilakukan tanpa sepengetahuan istri, maka suami pun bisa diduga pemalsuan surat, dan terjadi pelanggaran KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Anak Anak Talent Gorontalo Tirukan Kalimat Film Layangan Putus
-
8 Artis Parodikan Layangan Putus, Kocak Banget sampai Bikin Sakit Perut
-
5 Potret Mommy ASF, Inspirasi Asli Sosok Kinan di Layangan Putus
-
Link Live Streaming Layangan Putus Full Episode, Klik di Sini!
-
8 Potret Pemain Layangan Putus di Dunia Nyata, Beda Jauh dari Perannya!
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat
-
Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
-
Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?
-
Kelola Payroll Lebih Praktis dan Terintegrasi dengan QLola by BRI
-
BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas