SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengungkapkan jika perolehan pajak masih rendah seiring dengan kesadaran membayar pajak yang rendah.
Karena itu, Pemerintah Kota Palembang menggandeng aparat penegak hukum dalam mengatasi kecurangan wajib pajak yang tidak menyetorkan secara utuh pungutan pajak mereka ke kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang Herly Kurniawan mengatakan adanya komitmen kerja sama dengan aparat penegak hukum yang terdiri atas Polrestabes, Kodim 0418, dan Kejaksaan Negeri ke depan menjadikan tugas pemungutan pajak lebih optimal.
“Kepatuhan wajib pajak masih rendah, bahkan contoh kemarin kami menemukan wajib pajak restoran yang setoran pajaknya tidak sesuai dengan omzet yang mereka dapat,” kata dia.
Pihaknya menemukan tak sedikit wajib pajak dari 11 jenis pajak tidak menyetorkan pungutan pajak yang mereka terima secara utuh ke kas daerah, khususnya restoran.
Hal tersebut terungkap setelah pihaknya mempelajari laporan pungutan pajak yang diinput melalui alat setor pajak elektronik (e-Tax). Wajib pajak hanya menyetorkan hasil pungutan pajak senilai Rp14 juta dalam pelaporan pajaknya per bulan, padahal yang harus dibayarkan di atas itu.
Setelah dipelajari dan dicocokkan dengan temuan tim sampling yang memantau omzet wajib pajak tersebut secara utuh selama 7 sampai 10 hari berturut-turut diketahui setoran pajak per bulan mereka bisa mencapai Rp25 juta, bukan Rp14 juta, katanya
“Itu artinya jumlah total 'lost' yang ditemukan cukup besar walaupun sudah menggunakan e-Tax. Dalam satu bulan ada setoran pajak tidak terbayarkan senilai Rp11 juta,” ujarnya.
Temuan itu langsung diverifikasi tim sampling terhadap wajib pajak yang dimaksud dengan pendekatan persuasif dan meminta mereka membayarkan pungutan pajaknya secara utuh sesuai dengan nilai yang didapatkan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Desember 2021, Dilanda Hujan pada Siang Hari
"Tim sampling ini andalan kami mengawasi kesesuaian pelaporan e-Tax. Ada kemungkinan lalai, tapi kecil," cetusnya.
Ia mengungkapkan total keseluruhan sudah 600 unit e-Tax yang mereka sebar kepada wajib pajak mulai dari restoran, hotel, dan penyedia layanan parkir yang ada di 18 kecamatan, semuanya terawasi satu-persatu
Pihaknya memandang positif terjalinnya kesepakatan kerja sama dengan aparat penegak hukum karena dengan otoritas penindakan hukum yang mereka miliki diharapkan bisa menumbuhkan kepatuhan wajib pajak.
"Mereka (wajib pajak) yang sudah memungut tapi tidak menyetorkan, itu masuk penggelapan. Penggelapan pajak ada unsur pidana. Melalui kerja sama ini dimungkinkan langsung ada penindakan yang lebih serius," tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pendapatan daerah dari pajak akan terus dioptimalkan agar target tercapai. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jelang Tutup Tahun, Voice of Baceprot Meriahkan Supermusic NEXTZone
-
Jadi Pemenang, 3 Ibu Pengusaha Kuliner Rumahan Ini Raih Modal Usaha Ratusan Juta Rupiah
-
Disperindag Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, Ini 7 Lokasi di Palembang
-
Target Pajak Palembang 2021 Baru Tercapai 71 Persen, Wali Kota Tekankan Hal Ini
-
Suami Tewas Tersedot Mesin Pompa PDAM Tirta Musi, Istri Minta Sisa Organ Tubuh
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja