Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 10 Desember 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi layanan perbankan. Bank Indonesia: Layanan Setor Tarik Perbankan Terakhir pada 27 Desember

SuaraSumsel.id - Bank Indonesia menetapkan tanggal 27 Desember sebagai hari terakhir kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan pada bulan ini.

Perbankan akan kembali aktif pada  3 Januari 2022. “Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono seperti melansir ANTARA.

Erwin menyampaikan untuk layanan penukaran ritel berakhir pada 16 Desember 2021. Namun untuk layanan uang rusak, cacat, dan lusuh, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, beroperasi secara normal setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.

“Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT,” ujarnya.

Baca Juga: Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR

Sedangkan untuk layanan pembelian uang rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap hari Senin sejak 3 Januari 2022.

Kemudian untuk transaksi Operasi Moneter Rupiah mulai 3 Januari 2022, dilakukan sesuai jadwal yang berlaku semula. Untuk transaksi Operasi Moneter Valas tidak ada penyesuaian dan masih berlaku sebagaimana jadwal yang berlaku.

Kegiatan layanan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku mulai 3 Januari 2022. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya yakni dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya untuk layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dilakukan sejumlah penyesuaian.

Sementara, layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. Serta, penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.

Baca Juga: 7,7 Kilogram Narkoba Sabu dari Sembilan Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel

Barulah mulai 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal semula. Adapun kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Dalam hal terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya. (ANTARA)

Load More