SuaraSumsel.id - Kabar gembira bagi kepala lingkungan atau setingkat Ketua RW di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Pemkab Bangka berencana menaikkan insentif kepala lingkungan atau Ketua RW di tahun 2022.
Kenaikan insentif kepala lingkungan atau Ketua RW di Kabupaten Bangka pada 2022 sebesar Rp 200 ribu. Artinya insentif kepala lingkungan atau Ketua RW sebesar Rp 1 juta per bulan.
Bupati Bangka Mulkan mengatakan, kenaikan insentif kepala lingkungan dari sebelumnya Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta per bulan sebagai upaya pemerintah daerah membantu meningkatkan kesejahteraan kepala lingkungan.
"Kenaikan insentif sebesar itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang di masukan dalam dokumen pelaksanaan anggaran kecamatan masing - masing," jelasnya, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Kenaikan insentif dengan besaran yang sama juga diberlakukan seluruh Ketua RT di Kabupaten Bangka dari Rp 400 ribu per bulan menjadi Rp 600 ribu per bulan.
Kepala lingkungan atau setingkat RW dan RT berada pada fungsi garda terdepan sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus membina kerukunan masyarakat, karena bersentuhan langsung dengan warganya.
Seorang ketua RT dan RW menjadi pengendali pembangunan di sekitarnya, melakukan pengawasan pembangunan di lingkungannya, menggali aspirasi warga untuk disampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan yang diperlukan serta menggali swadaya warga masyarakat dalam rangka kegiatan kemasyarakatan.
Sementara Kepala Lingkungan Parit Pekir Sungailiat M Rozi berpendapat kenaikan insentif Rp 200 per bulan dari pemerintah daerah dapat menjadi motivasi meningkatkan kinerja bagi kepala lingkungan dan ketua RT.
"Saya berharap kenaikan insentif dapat dilakukan pemerintah daerah setiap tahunnya bahkan setidaknya sama dengan pendapatan insentif seorang RT atau kepala dusun di tingkat desa yang jumlahnya lebih besar," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga: RSUD Bintan Jadi Target Pemeriksaan Kejari Terkait Korupsi Insentif Nakes
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Siapa Roni Ardiansyah? Sosok Kepsek yang 'Disingkirkan' Usai Tegur Anak Walkot Prabumulih
-
Gas Masalah Sampah di Bali: BRI Peduli Gelar Program Pelatihan Pupuk Kompos
-
Kronologi Lengkap Kepsek SMPN 1 Prabumulih 'Disingkirkan' Usai Tegur Anak Wali Kota
-
Lari Terasa Lebih Enteng? Mungkin Ini Efek Sepatu Karbon, Kenali Teknologinya
-
Mau Lindungi Siapa? Aturan Baru KPU: Ijazah & SKCK Capres Kini Jadi Rahasia Negara