SuaraSumsel.id - Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menolak pembubaran MUI.
Ditegaskan Maruf Amin, MUI ialah mitra Pemerintah Indonesia menanggulangi sekaligus memberantas tindak pidana terorisme.
"Kalau MUI, secara lembaga dianggap justru tidak memperhatikan teroris, itu suatu kesalahan besar; karena memang sejak awal MUI justru merupakan partner Pemerintah di dalam rangka penanggulangan terorisme," kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
MUI telah membuat fatwa menolak terorisme, dengan mengungkapkan jika terorisme adalah perbuatan haram dan bukan jihad.
Fatwa MUI juga dijadikan rujukan oleh berbagai lembaga dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.
"Dalam kaitannya dengan soal terorisme, saya kira MUI sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad," katanya menegaskan.
MUI juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah, misalnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam penanggulangan terorisme dan radikalisasi.
MUI membentuk lembaga Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang sempat nonaktif beberapa tahun karena ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan sosialisasi pencegahan terorisme dan deradikalisasi.
Pada 2016, TPT kembali diaktifkan oleh Ma’ruf Amin dalam menjabat sebagai Ketua Umum MUI guna bekerja sama dengan Pemerintah untuk penanggulangan terorisme.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Malam Ini
"TPT ini bersama dengan desk terorisme di Kemenko Polhukam terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal teorisme, menangkal radikalisme," katanya lagi.
"MUI bersama BNPT terus melakukan upaya-upaya untuk kontraradikalisme dan juga langkah-langkah deradikalisasi," ujar dia.
Wacana pembubaran MUI bermula dari Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah bersama dua mubalig lainnya, Farid Okban dan Anung Al Hamat ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11)
Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).
Polri mengenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tak Sepakat MUI Dibubarkan, Wapres Maruf: Bukan Rumahnya Dibakar, Tapi Tikusnya
-
Ramai Isu Bubarkan MUI, Maruf Amin: Jika Ada Penyusupan Bukan Rumah Dibakar
-
Wapres Maruf Amin Sebut Upaya Pembubaran MUI Sangat Tidak Rasional
-
Minta Dibenahi, PKB Tak Setuju MUI Dibubarkan
-
Mau Bikin Cyber Army, Eks Staf Ahok: MUI Tak Bijak Ikut-ikutan Politik Praktis Anies
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton