SuaraSumsel.id - Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menolak pembubaran MUI.
Ditegaskan Maruf Amin, MUI ialah mitra Pemerintah Indonesia menanggulangi sekaligus memberantas tindak pidana terorisme.
"Kalau MUI, secara lembaga dianggap justru tidak memperhatikan teroris, itu suatu kesalahan besar; karena memang sejak awal MUI justru merupakan partner Pemerintah di dalam rangka penanggulangan terorisme," kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
MUI telah membuat fatwa menolak terorisme, dengan mengungkapkan jika terorisme adalah perbuatan haram dan bukan jihad.
Fatwa MUI juga dijadikan rujukan oleh berbagai lembaga dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.
"Dalam kaitannya dengan soal terorisme, saya kira MUI sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad," katanya menegaskan.
MUI juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah, misalnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam penanggulangan terorisme dan radikalisasi.
MUI membentuk lembaga Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang sempat nonaktif beberapa tahun karena ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan sosialisasi pencegahan terorisme dan deradikalisasi.
Pada 2016, TPT kembali diaktifkan oleh Ma’ruf Amin dalam menjabat sebagai Ketua Umum MUI guna bekerja sama dengan Pemerintah untuk penanggulangan terorisme.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Malam Ini
"TPT ini bersama dengan desk terorisme di Kemenko Polhukam terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal teorisme, menangkal radikalisme," katanya lagi.
"MUI bersama BNPT terus melakukan upaya-upaya untuk kontraradikalisme dan juga langkah-langkah deradikalisasi," ujar dia.
Wacana pembubaran MUI bermula dari Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah bersama dua mubalig lainnya, Farid Okban dan Anung Al Hamat ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11)
Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).
Polri mengenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tak Sepakat MUI Dibubarkan, Wapres Maruf: Bukan Rumahnya Dibakar, Tapi Tikusnya
-
Ramai Isu Bubarkan MUI, Maruf Amin: Jika Ada Penyusupan Bukan Rumah Dibakar
-
Wapres Maruf Amin Sebut Upaya Pembubaran MUI Sangat Tidak Rasional
-
Minta Dibenahi, PKB Tak Setuju MUI Dibubarkan
-
Mau Bikin Cyber Army, Eks Staf Ahok: MUI Tak Bijak Ikut-ikutan Politik Praktis Anies
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun
-
Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi
-
Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
-
Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban
-
BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional