SuaraSumsel.id - Ribuan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 yang bernilai Rp14,7 miliar dimusnahkan. Proses pemusnahan dibagi berdasarkan jenis barang atau komoditasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Palembang Abdul Haris mengatakan besaran nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut hasil perhitungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan senilai Rp14,7 miliar, dari besaran tersebut diketahui mengandung potensi kerugian negara senilai Rp9,6 miliar bila lolos edar ke masyarakat,” kata dia.
Barang ilegal yang dimusnahkan tergolong dalam dua kategori, yaitu barang milik negara (BMN) berupa 9.865.330 batang rokok, 388.350 garam tembakau iris, 3.556,50 liter MMEA, 56 unit mainan seks.
Lalu 18 unit jok dan suku cadang sepeda motor, dua unit senjata tajam, 418 unit jarum stetoskop, kondom dan pinset, 101 unit obat daya tahan tubuh (suplemen), serta 10 unit ‘airsoft gun’.
Selanjutnya, barang yang tidak dikuasai negara dari kiriman pos berupa 209 dokumen dan bahan cetakan, 270 potong pakaian, 62 sepatu dan tas, 280 aksesoris gawai,10 makanan, 60 multivitamin serta obat kecantikan.
Selain itu, 42 unit jam tangan, 240 unit aksesoris komputer dan alat elektronik, 92 unit aksesoris perhiasan imitasi, 124 unit perlengkapan olahraga, 52 unit perabotan rumah tangga, 11 unit aksesoris kendaraan, 60 unit mainan, 18 unit alat kesehatan termasuk 45 unit lainnya.
“Kami musnahkan dengan cara dibakar semua barang ilegal itu, sehingga sama sekali tidak bisa digunakan lagi. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan SOP yang kami miliki,” ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, pihaknya menemukan berbagai modus penyelundup barang ilegal untuk masuk ke Palembang, salah satunya yang ditemukan adalah tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca Juga: Serapan Vaksinasi COVID-19 di Sumsel Masih Rendah, Baru 27,74 Persen
Penyelundup menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai yang bukan peruntukkannya, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.
“Pemusnahan ini dilakukan serentak empat provinsi Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim (Sumatera bagian timur). Tujuannya mengultimatum semua praktik penyelundupan tentu akan ditindak dengan tegas. Kami mengawasi bersama dengan aparat TNI dan Polri ciptakan ketertiban masyarakat umum khususnya perdagangan yang adil,” katanya (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Puluhan Soju, Black Label, Kahlua dan 6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bekasi
-
Bea Cukai Tembilahan Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh
-
Jika Tarif Cukai Naik, Masyarakat Indonesia Bisa Downgrade ke Rokok Ilegal
-
Rencana Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Bisa Picu Peredaran Rokok Ilegal
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar